Kejar DID, OPD Wajib Tingkatkan Pelayanan

Kejar DID, OPD Wajib Tingkatkan Pelayanan

KEPAHIANG RU - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang diwajibkan supaya memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat. Apalagi nantinya pelayan publik ini akan dilinilang langsung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dan Ombudsman RI Bengkulu. Wabup Kabupaten Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip, mengungkapkan, sesuai dengan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terdapat 10 standar pelayanan publik yang harus dipersiapkan seluruh OPD Kepahiang. Diantaranya, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi dan musi serta motto dan kelengkapan. \"Kita juga berharap OPD lain untuk mengikuti, apalagi pada tahun ini penilaian pelayanan publik itu bertambah OPD nya, termasuk Dinkes dan Kesmas,\" sampai Wabup. Dijelaskan juga oleh Wabup, pada tahun 2019 lalu, dalam hal pelayanan publik Kabupaten Kepahiang mendapatkan penilaian hijau dalam artian masuk kategori terbaik. \"Harapan kita nanti kepahiang ini mendapat seperti tahun 2019 kemaren, makanya kita minta kepada OPD untuk meningkatkan pelayanan publik itu, karena ini salah satu point untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID),\" demikian Wabup. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: