Baru Dua Desa Serahkan LPPD

Baru Dua Desa Serahkan LPPD

PADANG JAYA RU – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2020 wajib dilaporkan ke pemerintah daerah. Pasalnya, laporan ini menjadi salah satu syarat bagi pemerintah desa untuk melakukan pencarian Dana Desa Tahun 2021. Hanya saja, hingga saat ini, di Kecamatan Padang Jaya, baru ada dua desa yang menyerahkan LPPD ke pemerintah kecamatan. Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE menjelaskan, laporan ini bukan hanya implementasi transparansi dalam pengelolaan keuangan di desa. Namun juga, kata camat, melalui dokumen LPPD yang disertai lampiran, adalah laporan progres serta capaian kegiatan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. \"Memang sifatnya wajib. Ini salah satu syarat penyusunan RAPBDes tahun 2021 dan pencairan DD,\" katanya. Terkait progres desa di Kecamatan Padang Jaya dalam menyelesaikan LPPDes, pihaknya mengaku, belum sepenuhnya mengirimkan laporan ke kecamatan. \"Sebetulnya semua desa itu sudah. Tapi desa yang sudah menyerahkan laporan baru dua desa,\" terang Camat. Menurutnya, syarat desa untuk melakukan tahapan pencairan dana desa pada tahun 2021, pihaknya menjelaskan, bukti realisasi penggunaan dana desa tahun 2020, kemudian kepala desa beserta perangkat menyusun RAPBDes sebagai program desa untuk menetapkan APBDes. \"Saya yakin, desa sudah berupaya merampungkan tahapan itu, agar segera dilakukan pencairan DD, mengingat tahun ini sebagian dana desa untuk bantuan Covid-19 melalui BLT DD,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: