Berkas Perkara Tuntas, 2 Tsk Diserahkan ke JPU

Berkas Perkara Tuntas, 2 Tsk Diserahkan ke JPU

  • Perkara Korupsi Lahan kantor Camat
KEPAHIANG RU - Kejari Kepahiang akhirnya menuntaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 silam. Sehingga kedua tersangka yakni, Ahmad Rizal dan Agus akan langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. \"Pelimpahan ke PN Tipikor Bengkulu kita lakukan akhir bulan ini. Hari ini (Kemarin,red), kita sudah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU,\" jelas Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH, MH. Dijelaskan Kajari, JPU memiliki 20 hari kedepan untuk menyusun dakwaan terhadap dua tersangka. Setelah tuntas dakwaan, maka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu agar dapat dilakukan persidangan. \"Kalau perkaranya sudah ke PN, nanti tersangka ditahan di Bengkulu,\" tutur Ridwan. Terkait dengan kerugian negara, Ridwan menegaskan jaksa sudah menyita tiga bidang tanah milik Ahmad Rizal dengan tafsiran nilai sebesar Rp 260 juta. Jika dibandingkan dengan nominal kerugian negaran masih ada kekurangan sekitar Rp 20 juta. \"Nilai aset tiga bidang tanah milik tersangka Ahmad Rizal sudah hampir senilai dengan kerugian negara. Ada kekurangan kurang lebih Rp 20 juta, kita tunggu saja mungkin nanti tersangka ada tambahan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,\" ujar Ridwan. Diketahui sebelumnya, pada Senin (14/12) lalu, Kejari Kepahiang langsung menahan dua orang tersangka yakni Ahmad Rizal pemilik lahan sekaligus mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang priode 2014-2019 dan Agus selaku Pejabat Pembuat Tanda Komitmen (PPTK) pengadaan tanah pada bagian pemerintahan Sekdakab Kepahiang tahun 2015. Untuk pasal yang di kenakan, dikatakan Kajari yakni Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Khusus tersangka Ahmad Rizal selain penyidik melapis dengan pasal tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i UU No 31 Th 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Th 2001. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: