Ajuan Pencairan Ditenggat 28 Desember

Ajuan Pencairan Ditenggat 28 Desember

ARGA MAKMUR RU - Kalender anggaran tahun ini, secara jadwal akan dilakukan hingga 30 Desember 2020. Pasalnya, 31 Desember menjadi hari libur, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang ditunda tahun lalu berdasarkan Kesepakatan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terbaru. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara (BU), H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan meski proses pencairan dana oleh daerah akan dilakukan hingga 30 Desember. Namun pihaknya memberikan tenggat waktu, lebih cepat dalam proses penyampaian ajuan pencairan anggaran. \"Pengajuan anggaran atau Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja, paling lama 28 Desember. Untuk proses pencairannya, tetap hingga 30 Desember,\" kata Fitriansyah, kemarin.  Dia menjelaskan, alasan pengajuan SPM sendiri lebih cepat itu. Alasannya, karena setiap ajuan mesti dilakukan verifikasi dan proses-proses administrasi lainnya, sebelum nantinya Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) diterbitkan, begitu syarat-syarat ajuannya itu dianggap lengkap. Untuk itu, mantan Sekretaris Bappeda Provinsi Bengkulu itu mengharapkan agar satuan kerja terkait bisa mempedomani proses terkait pencairan anggaran yang akan segera berakhir itu. Hanya saja, Fitri tak menjelas gamblang, pergerakan anggaran di daerah itu dengan alasan pergerakannya terus terjadi bukan hanya hari, tapi jam.  \"Karena proses-proses anggaran ini, mengait juga dengan stake holder lain. Khususnya perbankan,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: