Bawaslu Copot APK dan Patroli Pengawasan

Bawaslu Copot APK dan Patroli Pengawasan

TUBEI RU – Minggu (6/12) kemarin, sudah memasuki masa tenang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, telah menerjunkan seluruh petugas pengawas pemilu dari tingkat kabupaten hingga tingkat pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto, SP mengatakan, sebelum melakukan penertiban atribut Alat Peraga Kampanye (APK) serentak pada hari pertama masa tenang ini, pihaknya juga melakukan apel patroli pengawasan ke seluruh pengawas se-Kabupaten Lebong. Dimana, sebagai bentuk patroli pengawasan dengan cara memyampaikan bahwa tanggal 6 hingga 8 Desember 2020 ini tidak boleh lagi melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun. Kemudian, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktik politik uang karena pemberi dan penerima ada sanksi pidananya. Selain itu, dirinya juga sampaikan kepada masyarakat yang sudah ada hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Bersamaan dengan itu, pihankya bersama tim gabungan KPU dan Satpol PP menggelar penertiban APK yang dipusatkan di 12 kecamatan dan 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong. \"Hari ini (kemarin,red) juga KPU, Pemkab dana Satpol PP melakukan penertiban APK yang masih ada terpasang. Karena mulai tadi malam masing-masing paslon dan tim sudah melepaskan APK nya. Untuk APK yang masih tersisa yang belum dilepaskan. Maka hari ini kita tertibkan,\" terangnya. Lebih jauh, Bawaslu dan jajaran dalam proses pengawasan sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat. Sebab, selain jumlah personel pengawas yang sangat terbatas, juga wilayah Kabupaten Lebong yang luas.


[evp_embed_video url=\"https://radarutara.id/wp-content/uploads/2020/12/My-Video-2.mp4\" autoplay=\"true\"]

“Kami terus mendorong seluruh elemen masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif. Bagi warga Kabupaten Lebong yang menemukan indikasi kecurangan, bisa memberikan informasi awal atau laporan kepada pengawas terdekat,” imbaunya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: