Masyarakat Diedukasi Soal Money Politic

Masyarakat Diedukasi Soal Money Politic

TUBEI RU - Mengingat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan edukasi tentang politik uang atau money politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong bersama Polres Lebong, telah menyepakati untuk memberikan edukasi pelanggaran money politik. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pemilu damai dan bermartabat. Terkait hal itu, Bawaslu dan Polres Leong bersama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Lebong (IPML) Kabupaten Lebong, dalam waktu dekat ini akan segera melaksanakan sosialisasi pemilu dan edukasi soal pelanggaran money politic pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020. Jadi, di pasal 1 87A menyebutkan bahwa, para pemberi dan penerima politik uang ada sanksi dan sama hukumannya. Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, SIK ketika dikonfirmasi Radar Utara mengakui, semua masyarakat di pelosok-pelosok bisa mengakses media sosial, maka ini bisa menjadi media dalam menyampaikan sosialisasi pemilu. \"Karena hampir setiap desa rata-rata ada lima sampai sepuluh mahasiswa yang bisa membantu melakukan edukasi langsung, agar paham melek politik, terutama tidak terpengaruh politik uang,\" ungkap Kapolres, Rabu (11/11). Diungkapkannya, jika terjadi politik uang itu ada unsur tindak pidananya. Sebab, pada pemilu sebelumnya hanya yang memberikan saja yang kena tindak pidana, untuk pemilu kali ini berbeda, yang menerima juga dikenakan sanksi tindak pidana. \"Yang menerima juga kena, itulah masyarakat harus diedukasi. Jika ada yang tertangkap masyarakat yang menerima juga kena, bukan hanya yang memberi,\" lanjutnya. (oce).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: