Penerima Money Politic Disanksi Pidana

Penerima Money Politic Disanksi Pidana

TUBEI RU - Berdasarkan pasal pidana yang mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 6 tahun 2020, tertulis di pasal 1 87A, para pemberi dan penerima politik uang ada sanksi dan sama hukumannya. Komisioner Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos mengatakan, penerima suap atau politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ini, ada hukuman sanksinya. Maka, pihaknya akan berikan pendidikan itu sampai ke tingkat bawah ke masyarakat. \"Kita akan mengampanyekan politik uang ini, bahwa pemberi dan si penerima sama-sama ada hubungannya,\" ungkap Sabdi, saat wawancarai, Rabu (11/11). Dia menerangkan, upaya itu dilakukan jangan sampai masyarakat menjadi korban dan menjadi objek para pelaku atau para pihak yang melakukan money politic. \"Hal itu terjadi, tidak ada penerima kalau tidak ada pemberi, jadi yang terpenting sebenarnya masyarakat harus tahu dan sama-sama kita kampanyekan dan kita lawan,\" ujarnya. Lebih jauh, dia menjelaskan, kalau pemilu di tahun 2019 itu berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa penerima tidak ada sanksinya. Tapi, di Undang Undang Nomor 10 di Tahun 2019 itu sudah jelas sanksinya, nomor 187 ayat 2. \"Maka, di pemilu 2020 ini penerima politik uang juga akan menerima sanksi,\" bebernya. Lebih jauh, pihaknya juga mengharapkan bantuan dari masyarakat kalau seandainya hal tersebut terjadi untuk pembuktiannya. Karena pihaknya tidak hanya dari Bawaslu saja terkait dengan penanganan pidana pemilihan. Tapi juga ada pihak kepolisian dan kejaksaan, maka pembuktian inilah yang terkadang menjadi hambatan bagi kami pengawas untuk membuktikan adanya peristiwa mani politik ini. \"Jadi kalau memang ingin kita membuktikan adanya mani politik ini, tolong dengan bukti-bukti yang jelas. Jangan hanya nanti, kata si A dan kata si B,\" tegasnya \"Jadi jangan sampai peristiwa sudah terjadi satu bulan kedepan baru dilaporkan. Itu artinya sudah tidak terpenuhi unsur formilnya dari laporan yang dilaporkan masyarakat tersebut,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: