Berkas P21, Oknum ASN Penggelap Uang Segera Disidang

Berkas P21, Oknum ASN Penggelap Uang Segera Disidang

TUBEI RU - Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Kamis (5/11) kemarin, melakukan pelimpahan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Kasus ini melibatkan tersangka ES (38), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Tersangka juga diketahui mantan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Data dihimpun RU, pelimpahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, dilakukan Polres Lebong setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU. Danie Pamungkas Setiawan, S.Kom membenarkan, pihaknya telah melakukan pelimpahan kasus tersangka tersebut. Dikatakannya, pelimpahan dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Muchamad Adyansyah di Kantor Kejari setempat. \"Berkas kasus sudah lengkap. Kita sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti,\" kata Danie, Kamis (5/11). Ditambahkannya, pihaknya berterimakasih atas kerjasama Kejari Lebong yang telah menjalin koordinasi dengan baik. Sehingga, penyidikan kasus tersebut berjalan dengan lancar. Lebih jauh, dirinya berharap agar berkas perkara yang dilimpahkan tersebut, dapat disusun dakwaan sesegera mungkin untuk bisa dilimpahkan pengadilan agar dilakukan sidang. \"Pasal yang disangkakan 378 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Dalam waktu dekat, perkara sudah bisa didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,\" tukasnya. Untuk diketahui, kasus itu terungkap setelah salah satu korban. Yakni, Rio Cende warga Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan melapor ke Polsek Lebong Utara karena menjadi korban penipuan yang bermodus gadai tanah sawah, pada tahun 2016 lalu. Dimana, kejadian tersebut terjadi sebelum ES pindah tugas ke lingkungan Pemprov Bengkulu, atau masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Tersangka datang kepada korban untuk meminta pinjaman. Akhirnya disetujui sistem gadai di atas surat perjanjian, ES saat itu meminjam uang Rp 30 juta kepada korban. Uang itu diserahkan di kediaman tersangka yang berada di wilayah hukum Polsek Lebong Utara. Kemudian, sebagai jaminan dari pinjaman tersebut ES berjanji akan memberikan hasil garapan sawah sebanyak 20 karung per musim tanam. Hanya saja, seiring berjalan waktu musim tanam pada tahun 2017 hingga 2020, ES tidak menempati janjinya untuk memberikan hasil panen sebanak 20 karung kepada dirinya. Termasuk mengembalikan uang yang telah dipinjam sebesar Rp 30 juta tersebut. Setelah tersangka diamankan aparat kepolisian. Setidaknya ada empat warga Lebong melaporkan hal serupa dengan pelaku dan modus yang sama. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: