Jika Lepas Pidana, Bawaslu Bisa ke KASN
ARGA MAKMUR RU - Laporan dugaan Pidana yang menyeret tiga oknum pejabat eselon di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (Bawaslu), agaknya tengah di tahapan uji unsur pelanggaran yang diatur UU Pilkada. Hanya saja, kalau pun jika tak terbukti, keterlibatan oknum ASN yang diduga melanggar aturan netralitas di Pilkada itu, bisa diteruskan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Hj Titin Sumarni, SH, ketika ditanyai Radar Utara, atas laporan yang masih menunggu hasil pleno pihaknya itu, mengaku tengah berproses. Pantauan wartawan, wasit Pemilu itu, nampaknya tengah menguji pasal 188 Juncto pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diubah kembali menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota itu. Hanya saja, Bawaslu belum mengumbar hasilnya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat, 9 Oktober 2020)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Diduga Cabuli Muridnya, Seorang Guru SD di Bengkulu Utara Diamankan Polisi
- 2 Terungkap, Guru SD di Bengkulu Utara 11 Kali Cabuli Muridnya di Sekolah
- 3 Musrenbang Kecamatan TAP, Arie : Prioritaskan Pembangunan Untuk Masyarakat
- 4 Kamu Harus Tahu Resep Ayam Rica Rica Pedas dan Lezat
- 5 Resep Sup Ikan Kuah Asam yang Segar, Lezat dan Bergizi
- 1 Diduga Cabuli Muridnya, Seorang Guru SD di Bengkulu Utara Diamankan Polisi
- 2 Terungkap, Guru SD di Bengkulu Utara 11 Kali Cabuli Muridnya di Sekolah
- 3 Musrenbang Kecamatan TAP, Arie : Prioritaskan Pembangunan Untuk Masyarakat
- 4 Kamu Harus Tahu Resep Ayam Rica Rica Pedas dan Lezat
- 5 Resep Sup Ikan Kuah Asam yang Segar, Lezat dan Bergizi