Polres Mukomuko Tak Keluarkan Izin Keramaian

Polres Mukomuko Tak Keluarkan Izin Keramaian

  • Kapolres: Khususnya Kecamatan Pondok Suguh
MUKOMUKO RU - Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH memastikan, tidak akan mengeluarkan permohonan izin keramaian untuk masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Baik izin keramaian pesta pernikahan, khitanan dan lainnya. Hal itu sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19. Sebab di wilayah itu, masuk cluster terbanyak penyebaran COVID. “Dari satu orang positif dengan nomor pasien 02, diduga telah menularkan 28 orang yang hasil swabnya juga positif. Dan seluruh kasus itu, berada di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Itu sebabnya, seluruh kegiatan masyarakat di wilayah Pondok Suguh, kami tidak akan mengeluarkan izin keramaiannya,” tegas Kapolres. Sedangkan untuk aktivitas pasar di wilayah Pondok Suguh, akan dievaluasi, jika memang harus dihentikan sementara maka akan dihentikan. Selain itu, terkait permohonan izin keramaian yang diajukan masyarakat di luar Kecamatan Pondok Suguh, juga dikaji. “Untuk izin keramaian, semuanya akan kita evaluasi lagi. Kami tidak ingin ada penambahan kasus. Saya berharap kerjasamanya. Mari kita saling kontrol, mudah-mudahan upaya yang kita lakukan ini bisa menghasilkan buah yang baik bagi masyarakat secara umum,” katanya. Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat supaya dapat menjalankan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika masyarakat nekat melakukan pelanggaran, pilihanya akan diproses secara hukum yang berlaku. “Kalau bisa kita imbau dan jika tidak bisa, mohon maaf rekan-rekan sekalian, walaupun hukum adalah yang terakhir akan kita terapkan jika bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat,” tegasnya. Soal hukum, tambah Kapolres, ada beberapa pasal yang bisa diterapkan. Yang pertama ada undang-undang ke karantina kesehatan, yang kedua ada undang-undang terkait dengan wabah penyakit, yang ketiga ada beberapa pasal lain yang bisa diterapkan terhadap penanganan persoalan ini. “Berkali-kali sudah saya sampaikan bahwa pilihan terakhir penerapan hukum. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu, butuh kearifan untuk kerjasamanya demi masyarakat umum. Kalau bisa kita himbau mari kita ikutin pola yang sudah disiapkan oleh gugus demi masa depan dan keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: