Ini, Laporan Awal Dana Kampanye Cakada Lebong

Ini, Laporan Awal Dana Kampanye Cakada Lebong

TUBEI RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, memberi batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, pada Jumat (25/9) kemarin. Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, Devi Irawan, SH mengatakan, laporan dana kampanye itu meliputi LADK. Maka, untuk laporan ini harus diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. \"LADK ketentuan di peraturan KPU itu, pasangan calon wajib menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Alhamdulillah selesai semua,\" ungkpanya. Selain LADK, lanjut Devi, masing-masing paslon juga harus menyertakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Berbeda dengan sebelumnya, laporan ini disertakan saat di tengah-tengah waktu kampanye. \"Kalau penyerahan LPSDak masih lama. Terakhir tanggal 31 Oktober 2020,\" bebernya. Sesuai dengan namanya, masih Devi, LPSDK merupakan laporan yang mengatur soal penerimaan sumbangan dana. Terakhir yakni LPPDK yang harus diserahkan 2 hari menjelang kampanye berakhir pada 5 Desember nanti. \"Tidak ada sanksi bagi yang tidak setor. Tapi, paling tidak dianggap tidak patuh saat audit KAP,\" demikian Devi. Data terhimpun, KPU Lebong telah menetapkan pengumuman dengan nomor: 454/PL.02.5-Pu/1707/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasjl Penerimaan LADK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020. (oce)

Berikut LADK masing-masing paslon: 1. Dalhadi Umar dan Wawan Fernandez saldo awal Rp 300.000,- 2. Armanyah Mursalin dan Masropen Iriadi saldo awal Rp 500.000,- 3. Kopli Ansori dan Fahrurrozi saldo awal Rp 5.000.000,- 4. Teguh Raharjo Eko Purwoto dan Nasirwan disampaikan saldo awal sebesar Rp 1.500.000,-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: