Buron Delapan Bulan, Polisi Ringkus Dalang Illegal Logging
MUKOMUKO RU - Jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu kembali menorehkan prestasi dengan meringkus terduga pelaku pembalakan liar (Illegal logging) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berlokasi di hulu sungai selagan Kecamatan Selagan Raya. Pelaku yang diduga sebagai dalang atau otak pembalakan liar inisial, AS, 32 tahun, warga Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya, ditangkap di Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto, Kamis (17/9) malam. AS sempat menjadi buronan Polisi selama 8 bulan, pasca ditemukanya sebanyak 138 batang atau 32,01 meter kubik kayu olahan jenis meranti dan damar di area perkebunan sawit di belakang kampung atau pemukiman warga pada bulan Januari 2020 lalu. Sayangnya, pada saat itu, jajaran Sat Reskrim tidak menemukan pemilik tumpukan kayu tersebut. Namun satu unit peralatan mesin pengolah kayu atau serkel yang berada di lokasi kejadian penemuan kayu illegal, berhasil diamankan untuk barang bukti. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik tumpukan kayu jenis meranti sebanyak 123 batang atau 28,26 meter kubik dan kayu damar sebanyak 15 batang atau 3,75 meter kubik. Setelah didapat identitas pemilik kayu, Polisi langsung mencari keberadaan pelaku. “Setelah dilakukan pencarian, baru Kamis kemarin bisa kita tangkap saat pelaku sedang main di Desa Agung Jaya. Di depan penyidik, pelaku mengaku sebagai penampung dan pembeli kayu olahan yang didapat dari HPT dan TNKS dari para pekerja. Setelah kayu dibeli, pelaku langsung mengolah kayu illegal tersebut dan dipasarkan kembali kepada konsumen,” tegas Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK, ketika konfrensi Pers di Mapolres Mukomuko, Jumat (18/9) pagi kemarin. Aktivitas pengolahan kayu tersebut, lanjut Kasat, sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2019 atau enam bulan sebelum petugas menemukan tumpukan kayu milik pelaku. Akibat tindakan tersebut, pelaku inisial AS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam UU tersebut dijelaskan, orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen atau surat keterangan yang sah dapat dipidana penjara slama 5 tahun atau denda sebesar Rp 2,5 miliar. “Pelaku dan barang bukti berupa mesin serkel dan kayu balok kaleng, sudah kita amankan di Mapolres Mukomuko,” ungkap, Kasat. Meskipun terduga pelaku sudah tertangkap, Kasat mengaku, masih terus mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelaku tersebut. “Hal ini untuk memastikan, apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam perkara illegal logging. Ada dan tidaknya, nanti akan kita kabari lagi,” demikian Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: