Kades Gandung Belum Kembalikan Silpa

Kades Gandung Belum Kembalikan Silpa

TUBEI RU - Kepala Desa (Kades) Gandung Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum setor atau kembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran (TA) 2019 sekitar Rp 300 juta ke rekening desa. Data dihimpun Radar Utara, Senin (10/8) kemarin, hal itu berdampak pada proses pencairan. Pasalnya, sampai saat ini pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap kedua hingga proses pencairan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa setempat, tersendat. Itupun sebelumnya setelah kades diklaim melakukan mal-administrasi. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si menyebutkan, proses pencairan akan tersendat, sebab, penarikan Silpa tahun anggaran 2019 baru bisa dilakukan Pemdes Gandung setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020 dievaluasi. \"Hingga hari ini, silpa belum juga dikembalikan,\" ungkap Reko, dijumpai diruang kerjanya, Senin (10/8). Reko menegaskan, apabila uang ratusan juta itu tidak dikembalikan maka APBDes Pemerintah Desa Gandung tahun anggaran 2020 tidak belaku alias cacat hukum. \"Saya kira, harus dikembalikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Selama belum disetor, maka APBDes belum bisa dievaluasi. Baik tingkat kecamatan maupun kabupaten,\" tegas Reko. Namun sebelumnya data telah dihimpun, Kades Gandung, Rahmat Kurniadi mengaku, jika uang ratusan juta itu sudah direalisasikan sebelum APBDes Gandung disahkan. Terutama, kata dia, untuk pembelian alat komunikasi alias Halte, pembagian makanan tambahan untuk Posyandu dan pencegahan stunting, serta penggunaan untuk Covid-19. \"Bukan dikembalikan, tapi sudah dilaksanakan seperti pembagian masker, penyemprotan. Itu dengan menggunakan dana Silpa. Tapi, karena kita masih menunggu proses ini dan tinggal menunggu BLT DD tahap dua,\" jelasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: