Kades Tersangka Masih Gajian

Kades Tersangka Masih Gajian

ARGA MAKMUR RU - Dua kepala desa yang dinonaktifkan, lantaran tersandung dugaan korupsi dana desa, yakni Kepala Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur dan Kepala Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, oleh Pemda Bengkulu Utara (BU), dipastikan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai orang nomor satu di desa. Penghentian atas hak-hak keuangan itu, baru bisa dilakukan tetap, ketika yang bersangkutan dinyatakan pengadilan terbukti bersalah. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, mangatakan pemberhentian yang dilakukan oleh daerah saat ini, lebih kepada upaya agar kerja-kerja penyelenggaraan pemerintahan di desa tetap berjalan. Karena itu, lanjut dia, pemberhentiannya pun masih bersifat sementara. \"Karena laju pemerintahan tidak boleh berhenti sedetik pun. Makanya, roda pemerintahan minimal dikendalikan pelaksana harian (Plh) dan dilanjut dengan pelaksana tugas atau plt atau penjabat atau pj kades,\" kata Sudarman, kemarin. Dengan status hukum akhir yang tetap menunggu keputusan inkrah pengadilan, Sudarman pun mengamini jika kedua kades yang segera dinonfaktifkan itu, tetap mendapatkan hak-haknya selaku kepala desa.\"Ini sebagai bentuk pelaksanaan azas praduga tak bersalah,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: