Masyarakat Mulai Abaikan Protokol Kesehatan
Bupati: Ayo Tetap Pakai Masker ARGA MAKMUR RU - Penerapan aturan protokol kesehatan sepertinya mulai diabaikan oleh sebagian besar masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Dimana nampak masyarakat mulai enggan atau dengan sengaja memilih untuk tidak memakai masker saat berada di luar rumah ataupun malah melakukan aksi kumpul-kumpul tanpa menerapkan physical distancing. Atas kondisi tersebut, Bupati BU, Ir. H. Mian, menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dan menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut mengingat saat ini BU mendapat tambahan 1 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, ini artinya protokol kesehatan masih sangat diperlukan saat ini. \"Ayo semua masyarakat untuk tetap pakai masker saat berada di luar rumah, jangan sampai kita lengah dan justeru Covid-19 malah menyebarkan kepada warga lainnya,\" ajak Mian. Bahkan bupati akan memerintahkan tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 disemua tingkatan untuk melakukan pemantauan langsung kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan, dengan memberikan teguran maupun sanksi. \"Kita akan menurunkan tim satgas untuk membantu menertibkan masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, dimana nantinya mereka akan diberikan teguran maupun sanksi secara langsung,\" tukasnya. Desa Tetap Dihimbau Cegah Penyebaran Covid-19 SEMENTARA itu, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus dilaksanakan, bahkan sampai penyebaran virus ini terhenti. Bahkan bukan hanya dari tingkat kabupaten saja, upaya pencegahan juga tetap harus dilakukan dari lini desa dengan tetap melakukan pemantauan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona tersebut. Bupati BU, Ir. H. Mian bahkan menyampaikan, kalau pihak Kemendes PDT dan Transmigrasi, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan New Normal ditingkat desa. Yang artinya baik pemerintah desa maupun warga desa sama-sama mempunyai kewajiban untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. \"Baik pemerintah desa maupun warga desa, tetap berkewajiban melakukan upaya pencegahan sebisa mungkin,\" ungkap Bupati. Tindakan tersebut bisa dilaksanakan dengan rutin membersihkan fasilitas umum, mencatat dan melaporkan jika ada warga yang baru datang dari wilayah Zona merah agar ditindaklanjuti dengan proses karantina selama 14 hari. Tidak keluar rumah jika dalam kondisi sakit, tetap wajib memakai masker, menjaga kebersihan lingkungan desa dan berpartisipasi dalam upaya penerapan protokol kesehatan di lingkungan desa. \"Semua ini bisa dilakukan oleh semua desa tanpa terkecuali dan harapannya semoga penyebaran Covid-19 ini tidak sampai menyerang kembali,\" tandasnya. Penyemprotan Disinfektan Dilanjutkan TERKAIT bertambahnya satu kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus bergerak melakukan penyemprotan di fasilitas umum dan lokasi yang menjadi lokasi berkumpulnya banyak orang. Bahkan Rumah Sakit Hana Charitas juga menjadi lokasi penyemprotan disinfektan, begitupan rumah pribadi dari pasien yang baru terkonfirmasi positif. Penyemprotan ini direncanakan akan dilakukan secara berkala dan akan menyasar lokasi-lokasi fasilitas umum dan juga pusat layanan masyarakat dan layanan kesehatan yang ada di BU. Ketua PLH Tim Satgas Covid-19 Kabupaten BU, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si menerangkan, penyemprotan secara berkala, namun memang tidak akan seintens saat BU masih berada dalam zona merah dan akan dilakukan situasional. \"Secara berkala dan tetap akan dipusatkan untuk area-area yang menjadi fasilitas umum dan sering dikunjungi oleh warga yang akan menjadi lokasi penyemprotan disinfektan ini,\" pungkasnya. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: