Ditengah Pandemi, ASN Kepahiang Diperbolehkan DL

Ditengah Pandemi, ASN Kepahiang Diperbolehkan DL

KEPAHIANG RU - Meski saat ini masih di tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Kepahiang memperbolehkan para Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan Dinas Luar. Namun walaupun demikian, ASN yang ingin melakukan perjalanan Dinas Luar (DL) harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemkab Kepahiang. Dan tentunya DL yang dilakukan harus sesuai dengan peruntukannya. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, dalam melakukan perjalanan Dinas Luar (DL) ini, ASN yang bersangkutan harus melalui pengujian, minimal ke pejabat di Sekkab Kepahiang untuk dilakukan seleksi dan dilihat tingkat urgensi DL yang akan dilakukan dan perjalanan Dinas akan diberikan jika mempunyai alasan yang tepat dan harus untuk urusan pekerjaan. \"Pemkab juga mewajibkan bagi ASN yang baru pulang dari Dinas Luar (DL) untuk segera memeriksakan kesehatan di Posko gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hal ini guna memastikan yang bersangkutan bebas dan aman dari Covid-19,\" demikian Sekda. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: