Dokumen Kependudukan Dicetak Pakai Kertas HVS

Dokumen Kependudukan Dicetak Pakai Kertas HVS

Nyayu: Sesuai Permendagri 109 Tahun 2019 KEPAHIANG RU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang mengatakan, seluruh dokumen Kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas HVS terhitung 1 Juli 2020 lalu. Namun, kecuali untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). \"Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS dan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas,\" ujar Kadis Dukcapil Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan berkat digitalisasi layanan administrasi Kependudukan (Adminduk) dan tandatangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019 dan meski dicetak dengan kertas HVS 80 gram, Nyayu memastikan hal itu dijamin keabsahan dan keamanannya. \"Juga mudah dicek apakah dokumen tersebut asli atau palsu. Cara mengujinya yakni dengan memindai quick response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone. Dan kode QR pada dokumen Kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tandatangan elektronik yang merupakan pengganti tandatangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing,\" tutupnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: