Zona Hijau, Bisa Gelar KBM di Sekolah

Zona Hijau, Bisa Gelar KBM di Sekolah

Zainal: Penetapan Zona Covid-19 Hingga Desa/Kelurahan BENGKULU RU - Penetapan zona di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disarankan dapat dilakukan juga pada tingkat Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Sehingga nantinya bagi Kecamatan ataupun Desa/Kelurahan yang termasuk zona hijau, tetap bisa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dengan cara tatap muka secara langsung. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si mengatakan, sebagaimana diketahui jika sekarang ini terdapat Peraturan Gubernur terkait penetapan zona di tengah pandemi Covid-19 untuk Kabupaten/Kota. \"Bagi Kabupaten/Kota yang zona hijau bisa melakukan KBM di sekolah tatap muka secara langsung, dengan mempedomani protokol kesehatan Covid-19,\" ungkapnya. Tetapi, lanjut Zainal, bagi Kabupaten/Kota yang zonanya masih kuning ataupu oranye, belum diperbolehkan untuk melakukan KBM di sekolah dengan tatap muka. \"Maka dari itu kita berharap dan menyarankan agar Bupati/Walikota juga dapat menetapkan zona Covid-19 untuk tingkat Kecamatan, bahkan juga Desa/Kelurahan,\" kata Zainal, Minggu (12/7). Sehingga, sambung Politisi PKB ini, bagi Kecamatan ataupun Desa/Kelurahan yang termasuk zona hijau, sekolah-sekolah dalam wilayah Kecamatan atau Desa/Kelurahan bisa melakukan KBM dengan tatap muka secara langsung. \"Jadi ketika Kabupaten/Kotanya masih zona kuning atau oranye. Tapi wilayah Kecamatan atau Desa/Kelurahan zona hijau, KBM tatap muka bisa diterapkan,\" ujar Zainal. Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Humas Forum Komunikasi RTRW Kota Bengkulu, Supratman, S.Ip, M.Si menilai, penetapan zona tingkat Kecamatan bahkan hingga Desa/Kelurahan sangat bagus dilakukan. \"Apalagi ini semata-mata demi kepentingan pendidikan anak-anak, yang sejatinya merupakan generasi penerus bangsa,\" ujar pria yang kerap disapa Iwan. Lebih jauh dikatakannya, penetapan zona tingkat Kecamatan hingga Desa/Kelurahan itu diyakini juga berdampak terhadap kegiatan masyarakat. \"Misalkan saja dari sisi pernikahan. Ketika Kecamatan atau Desa/Kelurahan itu ditetapkan zona hijau, mungkin masyarakatnya bisa menggelar resepsi. Dengan catatan, tetap mempedomani protokol kesehatan Covid-19,\" demikian Iwan. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: