Perumahan GKB Sah Secara Hukum
Sempat Diduga Hilangkan Aset BENGKULU RU - Keberadaan perumahan Grand Korpri Bentiring (GKB) dinilai sah secara hukum, yang sebelumnya sempat diduga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu hingga bermuara pada sangkaan tindak pidana penghilangan aset. Ini disampaikan Kuasa Hukum PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu (TPMB), Deden Abdul Hakim, SH, Kamis (9/7). \"Ini sebagai bentuk respon, klien kita (PT. TPMB) atas sangkaan atau dugaan telah terjadinya tindak pidana penghilangan aset Pemkot Bengkulu berupa tanah di kawasan hunian Korpri yang saat ini telah masuk pada tahap penyidikan Kejari Bengkulu, didasari laporan masyarakat,\" ungkap Deden. Menurut Deden, kliennya itu sebagai perusahaan yang menjalankan program Pemerintah Pusat berupa pembangunan dan penyediaan rumah hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi pertama yang harus diingat, soal perusahaan melaksanakan program pemerintah berupa 1 juta rumah. Dalam melaksanakan program pemerintah, sudah pasti tidak semata pada orientasi keuntungan. \"Tapi juga ada pelaksanaan kegiatan sosial bagi masyarakat. Tentu saja klien kita ini selalu ta’at dan patuh pada aturan yang berlaku, dengan didahului adanya permohonan-permohonan izin yang dimulai dengan OPD terkait di lingkungan Pemkot seperti Dinas Tata Ruang, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional dan lainnya,\" katanya. Dari sana, lanjutnya, kliennya mengantongi izin setelah pemangku kebijakan menerbitkan rekomendasi. Diantaranya Keputusan Walikota Bengkulu No 226 Tahun 2016 tentang pemberian izin lokasi untuk pembangunan perumahan GKB sebanyak 429 unit pada kliennya. \"Kemudian Keputusan Walikota Bengkulu No 227 Tahun 2017 tentang pemberian izin lingkungan,\" ujar Deden. Izin lingkungan itu, sambungnya, atas usaha dan atau kegiatan perumahan GKB di jalan Korpri Raya Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. \"Perlu juga diketahui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar penguasaan lahan, juga telah ada atas nama kliennya. Jadi untuk mengembangkan kawasan hunian, kliennya telah sah memiliki dasar hukum,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, selain itu pada tahun 2017, kliennya menanyakan status lahan ke BPKAD Kota Bengkulu melalui surat No 018/TPMB/2017. \"Klien kita menerima balasan dengan surat No 028/458/B.III/BPKAD/2017 yang menyatakan berdasarkan sertifikat lahan, sama sekali tidak tercatat dalam Simda BMD Pemkot,\" beber Deden. Sebelumnya, Aktivis FPBB, Feri Van Dalis mempertanyakan terkait perkembangan laporan dugaan penggelapan aset lahan Pemkot di Kejari Bengkulu. \"Dalam perkara yang kami laporkan itu, kami menduga adanya permufakatan jahat untuk mengaburkan atau menggelapkan aset tanah Pemkot yang dipindahtangankan tidak berdasarkan prosedur, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,\" singkatnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: