Lagi, Narkoba Mengantarkan Tiga Warga ke Penjara
MUKOMUKO RU – Kesekiankalinya, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko dari wilayah Kecamatan Ipuh. Tiga warga digulung polisi lantaran kedapatan menguasai narkoba. Terdiri dua orang warga Desa Pasar Ipuh, berinisial Fi (26) dan NI (39). Dan satu orang lagi warga Desa Medan Jaya, berinisial AE (32). Ketiganya pun ditangkap di Ipuh. Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu senilai sekitar Rp 7 juta. “Mereka menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Nilai barang buktinya kalau diuangkan, sekitar Rp 7 jutaan. Barang didapat dari Padang, Sumatera Barat,” terang Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH. Dijelasnya, tersangka pertama yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko, Fi, saat berada di jalan gang belakang Puskesmas Medan Jaya. Menurut keterangan Fi, ia sedang hendak bertemu seseorang, atas perintah tersangka NI. Dari tangan Fi, polisi mengamankan satu paket kecil sabu, satu unit handphone dan satu unit motor. Pengembangan langsung dilakukan anggota, dengan mengejar dan menangkap tersangka NI sehingga NI berhasil diamankan saat berada di kediamannya di Pasar Ipuh. Dari tangan NI, polisi mengamankan alat hisab sabu dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. “Jadi tersangka NI ini mengakui, ia yang memerintahkan Fi untuk mengantarkan barang pesanan ke jalan gang belakang Puskesmas Medan Jaya. Makanya ia langsung diciduk anggota, kedua tersangka ini hasil pengungkapan dan hasil pengembangan,” kata Kapolres. Sedangkan tersangka ketiga, lanjut Kapolres, merupakan pengungkapan lain. AE ditangkap di kediamannya di Medan Jaya Ipuh. Dari penggerebekan itu, polisi mendapati barang bukti satu paket sedang sabu. Disimpan oleh tersangka di gagang pintu kamar rumahnya. Bersamaan dengan itu, juga diamankan sejumlah peralatan diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan juga handphone. Atas perbuatan ketiganya, dua tersangka masing-masing Fi dan NI, dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 114 ayat 1 junctu pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 huru a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka AE, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 di Undang-Undang yang sama. Namun ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. “Ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Dan pengungkapan ini, tidak terlepas dari pengungkapan-pengungkapan kasus-kasus narkotika sebelumnya. Dari Januari hingga Juni ini, kita sudah mengungkap enam kasus. Mestinya lebih, namun kita sempat terkendala adanya pandemi Covid-19,” jelas Kapolres. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: