Pj Kades, Tanpa Pilkades PAW

Pj Kades, Tanpa Pilkades PAW

ARGA MAKMUR RU - Desa di Bengkulu Utara (BU) tidak bisa menggelar Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) meski dipimpin penjabat atau Pj kepala desa. Ini terjadi di Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) dan Bukit Indah Kecamatan Ketahun, lantaran masa jabatan kadesnya berakhir tahun ini. Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Bengkulu Utara (BU), Drs Sudarman, kepada Radar Utara mengamini soal ini. Kedua desa itu, plus Desa Tanjung Genting Kecamatan Air Besi, kata dia, baru akan memiliki Kades definitif pada 2022 mendatang. \"Karena ada aturan durasi penyelenggaraan pilkades serentak. Makanya ketiga desa itu, kini statusnya penjabat. Tapi tidak bisa menggelar Pilkades PAW,\" kata Sudarman, kemarin. Berbeda dengan desa yang pejabat definitifnya diberhentikan sementara, memiliki kans menggelar Pilkades PAW. Dengan catatan, lanjut dia, masa jabatan kades lebih dari setahun. \"Syaratnya, setelah ada penegasan putusan inkrah pengadilan yang menegaskan kades nonaktif itu bersalah,\" terangnya. Dia menyampaikan, untuk Pilkades serentak, Pemda BU baru akan menggelarnya 2022 mendatang. Pasalnya, daerah hanya diberikan waktu tiga kali pelaksanaan dalam interval 5 tahun. \"Pilkades gelombang pertama 2022 akan diikuti oleh 183 desa,\" kata Sudarman yang salah satunya Desa Tanjung Genting yang hasil pilkadesnya batal demi hukum lantaran kades terpilihnya tak cukup umur (kurang 3 bulan ke 20 tahun, red). (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: