Semester Pertama, 4 Kades Jadi Tersangka
Aroma Dugaan Korupsi Baru ARGA MAKMUR RU - Pusaran kasus korupsi, nampaknya masih terjadi di lingkungan desa. Faktanya, di penutup semester pertama 2020 saja, empat oknum kepala desa dijebloskan ke penjara. Kasusnya beragam. Mulai dari iming-iming untung sehingga nekad melakukan korupsi dengan beragam pula modus operandinya. Penyalahgunaan kewenangan hingga menjadi otak penipuan massal di desa, dalam program pemerintah dilakukan. Tercatat, kerja penindakan aparat penegak hukum, kini sudah menjerat 4 oknum kades, mulai dari statusnya menjadi tersangka serta duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Pantauan Radar Utara, dugaan korupsi anyar bakal kembali mencuat. Setelah indikasi korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap yang merugikan negara Rp 355 juta. Audit keuangan limpahan juga masih dilakoni inspektorat daerah tengah berjalan dengan obyek pemeriksaan Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai TA 2017-2018. Potensi kerugian negara ratusan juta, diduga terjadi dalam fisik dan pemberdayaan. Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Bengkulu Utara (BU), Drs Sudarman, ketika dibincangi Radar Utara, tak menyangkal kondisi ini. Dalam statistik data milik daerah, khusus untuk pemberhentian kepala desa karena tersandung masalah hukum, setidaknya tiga kepala desa definitif dihentikan sementara dari jabatannya. Satu kades lagi, juga akan berlanjut dengan pemberhentian sementara. Data dihimpun koran ini, mencatat yakni Kepala Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih yang dijerat pasal pidana, pasca ditangkap polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Oknum kadesnya, menjadi pelaku dugaan aksi pemerasan terhadap pengusaha, terkait dengan pengadaan lahan di kawasan desa itu. Kasus berikutnya, menyeret kepala desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Program Penyertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menjadi penyebab orang nomor satu di desa itu, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Selanjutnya, Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang yang akhirnya mundur, alih-alih atas kemelut asusila yang menderanya hingga memantik desakan mundur, oleh masyarakatnya. Teranyar, Kades Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur. Pria yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) itu, dijerat pasal korupsi dalam kegiatan anggaran dan desa tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah. \"Desa-desa itu posisi kadesnya diisi penjabat atau Pj kepala desa. Untuk Desa Tanjung Raman, saat ini masih pelaksana harian karena ada mekanisme administratif yang diikuti, sebelum menetapkan pj kades,\" kata Sudarman, di kantornya. Lagi, Oknum Kades Bakal Tersangka JERAT kasus dugaan korupsi dalam waktu dekat kembali bakal dilakukan. Ini terkait dengan dugaan rasuah atas kegiatan fisik dan pemberdayaan yang dilaksanakan di Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap. Kasusnya sudah naik ke penyidikan dan segera melaju ke penetapan tersangka. Penegasan ini disampaikan Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP J. A. Nainggolan, SIK, saat dibincangi Senin (5/7). Jerrry menegaskan dalam penyidikan itu, pihaknya menemui kerugian negara mencapai Rp 355 juta. \"Saksi-saksi sudah diperiksa, berikut dengan audit inspektorat. Intinya, 2 alat bukti sudah memenuhi unsur korupsi. Dalam waktu dekat ini, penetapan tersangka,\" tegas Jerry, kemarin. Sementara itu, laporan fiktif dan mark up anggaran menyeruak ke permukaan. Pascapenetapan tersangka dugaan korupsi dana desa Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur, atas penyertaan modal BUMDes senilai Rp 155 juta (TA 2017 dan 2018,red) dan masih menelisik lebih dalam lagi terkait dugaan rasuah dalam pembangunan kolam renang, kejaksaan juga memastikan tetap membidik praktik rasuah lainnya. Dalam data yang diterima Radar Utara, korps kejaksaan tengah membidik dugaan korupsi kegiatan anggaran lainnya. Obyek pengusutannya, tentang dugaan laporan fiktif dan mark up anggaran atas kegiatan fisik dan pemberdayaan. \"Pengawasan terus berjalan dan dilakukan. Ini sebagai upaya kita dalam hal ini kejaksaan, dalam fungsi penegakan hukum dan pencegahan korupsi pula,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Humas, Denny Agustian, SH, MH. Langkah-langkah transparansi anggaran, kata Denny, secara sistem sudah difasilitasi pula oleh kejaksaan yakni dengan menyediakan aplikasi jaga desa. Fasilitas itu, kata Denny, menjadi salah satu acuan publik atas penyelenggaraan dana desa yang profesional, modern dan ber akuntabilitas. \"Ini sebagai upaya kita di sektor pencegahan korupsi. Namun upaya penegakan hukum, tetap juga berjalan pastinya,\" tukas Denny. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: