BLT Kemensos Diperpanjang, Stiker Miskin Masih Wacana

BLT Kemensos Diperpanjang, Stiker Miskin Masih Wacana

ARGA MAKMUR RU - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen PFM Kemensos nomer 22/6/SK/HK.02.02/62020 mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), resmi diperpanjang. BLT Kemensos ini dimulai dari April sampai Juni sebesar Rp 600.000/KK dan perpanjangan sampai 3 bulan ke depan atau sampai September dengan besaran yang diterima Rp 300.000 perbulan. \"Berdasarkan SK yang kita terima, penyaluran BLT Kemensos diperpanjang 3 bulan dengan jumlah bantuan Rp 300.000,\" jelas Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara (BU), Suwanto, SH. Untuk jumlah KPM yang menerima bantuan mencapai 12.094 yang disalurkan di 3 lokasi dengan rincian 10.960 di Kantor Pos, 953 di BRI dan 181 di BNI. \"Masih proses penyaluran BLT untuk bulan Juni, baik di Kantor Pos, BNI maupun BRI,\" tambahnya. Suwanto berpesan kepada semua KPM yang akan mengambil bantuan penangana Covid-19 untuk tetap menerapkan protokoler kesehatan, dengan wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan setelah proses penyaluran. \"Kita minta KPM untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan bantuan yang telah diterim dimanfaatkan dengan baik,\" tandasnya. Stiker Miskin Segera Direalisasikan MESKI tanggal pasti proses penempelan stiker miskin untuk penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) belum ditentukan karena masih terfokus dengan penanganan virus Covid-19. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) BU, Suwanto, SH memastikan, penempelan stiker tetap dilaksanakan namun masih menunggu perintah dari pihak pimpinan. \"Waktunya, masih akan dibahas lebih lanjut,\" ungkapnya. Dijelaskan Wanto, proses pembuatan stiker masih dalam proses pengerjaan dipercetakan. \"Stiker masih proses pencetakan, namun sebagian akan kita tempel dengan menggunakan cat yakni dengan menggunakan cetakan yang telah kita buat dikarenakan keterbatasan anggaran,\" tukasnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: