Musim Kemarau, Warga Dilarang Bakar Lahan

Musim Kemarau, Warga Dilarang Bakar Lahan

MUKOMUKO RU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan selama musim kemarau ini. “Jika masyarakat mau membersihkan lahannya, silahkan tapi jangan dibakar karena sekarang musim kemarau. Apinya gampang menjalar. Sudah banyak kejadian lahan yang ada tanaman sawit milik warga habis terbakar dan itu karena kecerobohan oknum. Kejadian sebelumnya jangan diulangi lagi. Jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran dan peringatan bagi kita semuanya,” ingat Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH, kemarin. Untuk menguatkan masyarakat agar tidak membakar lahan maupun sampah, pihaknya bakal menyampaikan edaran kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan desa. “Masalah ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. Secepatnya edaran akan kita sampaikan. Apalagi sebagian masyarakat saat ini ada yang mulai membuka lahan untuk tanaman sawit, maupun palawija. Tentu kesempatan bagi mereka untuk membakar sampah lahan supaya bersih. Sebelum itu dilakukan, kita harus segera cegah sebelum malapetaka datang,” katanya. Sementara itu, selama musim kemarau melanda daerah ini, petugas UPTD KPHP Mukomuko bersama jajaran kepolisian dan TNI telah menemukan beberapa titik api yang membakar hutan dan lahan. Beruntung api cepat dipadamkan, sehingga tidak sampai menjalar ke lahan lainnya. “Sudah banyak kita temukan titik api tapi semuanya bisa diatasi. Kebanyakan api yang kita temukan itu bersumber dari pembakaran sampah lahan perkebunan milik oknum warga. Sedangkan pemilik lahan sudah ditegur supaya tidak mengulangi perbuatanya. Sebab kegiatan tersebut, selain merugikan orang lain juga bisa jerat dengan hukum pidana. Ya harapan kami seluruh masyarakat tidak membakar hutan dan lahan demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,” demikian Kepala UPTD KPHP Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: