Bentuk Panja, Dewan Gelar Paripurna

Bentuk Panja, Dewan Gelar Paripurna

KEPAHIANG RU - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang, Kamis (02/07) DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Kerja (Panja). Rapat paripurna kemarin dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan, SP dan dihadiri 24 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si, bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 yang diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang pada tanggal 24 juni yang lalu dan Alhamdulillah Kabupaten Kepahiang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). \"Predikat opini WTP yang diterima Kabupaten Kepahiang disertai dengan rekomendasi. Tentu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bentuk pengawasan DPRD, maka kita membentuk Panitia kerja. Alhamdulillah melalui rapat Paripurna hari ini (Kemarin,red) kita sudah membentuk Panja yang ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD dengan ketuanya Hendri,A.Md,\" sampai Andrian. Dilanjutkan Andrian, berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang dan berita acara rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan pimpinan AKD, maka pimpinan DPRD memutuskan untuk pembentukan Panitia kerja, dan pada hari ini berdasarkan hasil rapat paripurna yang sudah dilaksanakan Panja yang kita bentuk anggotanya merupakan usulan dari masing masing fraksi di DPRD secara proporsional dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Kerja pembahasan LHP BPK RI. \"Paripurna internal hari ini sesuai dengan agenda kegiatan, kita sudah memutuskan membentuk Panja pembahasan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI dimana anggotanya merupakan usulan dari masing-masing fraksi yang disampaikan juru bicara fraksi dalam rapat paripurna tadi (Kemarin,red). Adapun rekomendasi atau catatan-catatan yang diberikan BPK RI akan kita jadikan dasar dalam menindaklanjuti LHP ini yang hasilnya akan diberikan dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah daerah,\" demikian Andrian. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: