Pencabutan Maklumat Kapolri Mulai Dibahas

Pencabutan Maklumat Kapolri Mulai Dibahas

ARGA MAKMUR RU - Polisi jajaran tengah membahas tindaklanjut Pencabutan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Hanya saja, teknis pelaksanaan dan penyelarasannya. Ini menyikapi tanya publik, soal rekomendasi ijin keramaian yang selama ini tak diterbitkan lagi, hingga larangan keraiaman di kawasan wisata. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK,MH, menerangkan, saat ini pihaknya tengah membahas, tindak lanjut pencabutan maklumat Kapolri yang diterbitkan 25 Juni 2020 itu. Jajaran Polres, lanjut Anton, tengah menunggu petunjuk dari Polda. \"Saat ini masih dibahas teknisnya dan tengah dikoordinasikan dengan Polda Bengkulu,\" kata Kapolres, kemarin. Meski demikian, sembari menunggu penegasan tentang teknisnya yang masih dipersiapkan, masyarakat di daerah tetap harus terus melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona. Pasalnya, lanjut dia, pemberlakuan new normal atau normal baru yang mengharapkan tumbuhnya komunitas sosial yang adaptif, sehingga geliat perekonomian di setiap wilayah kembali berjalan seperti normal kembali. \"Segera kita sampaikan tentang tindaklanjutnya,\" tandasnya terkait tindaklanjut surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal itu. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: