643 GTKHNK 35+ Tetap Berharap Diangkat Jadi PNS

643 GTKHNK 35+ Tetap Berharap Diangkat Jadi PNS

BENGKULU RU - Sebanyak 643 Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori berusia diatas 35 tahun (GTKHNK 35+) di Provinsi Bengkulu, tetap berharap diprioritaskan dalam pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini disampaikan Koordinator GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, Yusak diwawancarai usai menyerahkan data GTKHNK 35+ pada Komisi IV DPRD Provinsi, Kamis (25/6). \"Tadi (Kemarin, red) sebelum menyerahkan berkas, yang didalamnya termasuk data GTKHNK 35+ ke Komisi IV DPRD, kita lebih dulu menyerahkan berkas serupa dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Tentu saja dengan telah diserahkannya berkas ini, kami tetap berharap DPRD ataupun Pemprov ikut memperjuangkan nasib kami,\" ungkap Yusak. Atau paling tidak, lanjut Yusak, ikut memperjuangkan gaji atau honor baginya dan rekan-rekan seperjuangan bersumber dari anggaran APBN. \"Sehingga nantinya kami dapat memperoleh honor yang lebih layak. Selain itukan tidak lagi memberatkan Pemerintah Daerah (Pemda) lantaran harus mengalokasikan APBD seperti yang terjadi selama ini,\" harap Yusak. Menurutnya, total GTKHNK di Provinsi Bengkulu ini mencapai 643 orang yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, minus Kabupaten Kaur dan Lebong. \"Sebelumnya Komisi IV DPRD dan Pemprov meminta data valid, dan baru hari ini bisa kita sampaikan. Tentu saja dengan penyerahan ini kita berharap Pemda dan DPRD, baik Kabupaten/Kota ataupun Provinsi ikut memperjuangkan nasib kita,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, perjuangan GTKHNK 35+ ini bukan hanya dari Provinsi Bengkulu saja, tetapi juga secara nasional. Tuntuannya semua sama, yakni agar Presiden RI dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) agar GTKHNK 35+ diangkat menjadi PNS. Sebenarnya dengan data yang telah diserahkan, tidak ada permasalahan lagi dalam memperjuangkan tuntan mereka. \"Kami datang ke sini untuk menyerahkan data juga sebagai bukti jika GTKHNK 35+ di Provinsi Bengkulu ini benar-benar ada. Terus terang saja, kami ini maunya diangkat jadi PNS, bukannya menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Apalagi diantara kami ini sudah ada yang puluhan tahun mengabdi,\" demikian Yusak diamini kedua rekannya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: