Jadi Bandar Togel, Polisi Amankan Warga Pyambik

Jadi Bandar Togel, Polisi Amankan Warga Pyambik

TUBEI RU - Personel Polisi Sektor (Polsek) Lebong Utara mengamankan W (45) salah satu warga Desa Pyambik, Kecamatan Amen lantaran menjadi bandar togel. Hal ini terungkap dalam press release yang digelar di Mapolsek Lebong Utara pada, Rabu (24/6) kemarin. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. Danie Pamungkas Setyawan menyampaikan kronologis terungkapnya judi yang menggunakan situs online tersenut. Kapolsek menerangkan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di Desa Pyambik, Kecamatan Amen yang diduga menjadi bandar judi togel. Personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya melakukan penggrebekan terhadap tersangka. \"Hasil pemeriksaan dari 5 orang saksi ternyata bandar togel tersebut menggunakan situs online, maka bandar tersebut dikenakan Undang-undang ITE,\" kata Kapolsek. Lebih lanjut Danie menjelaskan, karena judi togel kali ini menggunakan sarana teknologi komunikasi maka pihaknya menggunakan ahli forensik tentang ITE juga ahli hukum pidana ITE dari Kementerian Kominfo. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang senilai Rp 6 juta lebih, rekapan angka-angka pasangan togel, 2 unit HP, buku tabungan dan 1 unit laptop situs online. Ternyata tersangka memiliki situs online User ID dan paswoard sendiri, jadi masyarakat yang ingin masang togel ke tersangka kemudian tersangka merekap dan tersangka tersebut ada sistem deposit dan tersangka juga memiliki jaringan bandar besar. Danie menambahkan, tersangka sudah main judi sebagai bandar togel selama 8 bulan dan omsetnya per hari mencapai Rp 1 juta.  \"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yang dilanggar yakni pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau 303 ayat satu kedua KUHP. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,\" tukasnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: