Buron 10 Hari, Warga Bukit Indah Ditangkap

Buron 10 Hari, Warga Bukit Indah Ditangkap

  • Terlibat Curonmor
ARGA MAKMUR RU - Buron 10 hari, JN (21) warga Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara (BU) akhirnya dicokok polisi. Dia langsung ditetakan tersangka, lantaran terlibat aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kota Arga Makmur. Kronologi terhimpun, JN ditangkap dari hasil pengembangan tersangka lain itu, merupakan orang yang menjual barang hasil curian yakni motor bebek Nopol B 3412 TDG yang terungkap merupakan milik Elmiati (61), pensiunan ASN yang tingal di Kelurahan Purwodadi, Arga Makmur yang juga menjadi pelapor kasus ini. Kapolres BU, Polda Bengkulu, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP J A Nainggolan, SIK, mengatakan tersangka dalam melancarkan aksinya, dengan mengelabui calon pembeli barang hasil curian dengan mengaku motor tersebut milik temannya di Desa Air Simpang. Singkat cerita, transaksi barang hasil curian itu pun dilakukan. Motor dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Hanya saja, aksi jahatnya dengan melakukan pertolongan jahat serta penggelapan itu, cepat terendus polisi hingga akhirnya tersangka ditangkap. \"Saat ini sudah kita amankan dan sempat buron selama 10 hari,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: