Gelapkan Uang Rp 45 Juta, ASN Lebong Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Rp 45 Juta, ASN Lebong Dibekuk Polisi

TUBEI RU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, DP (37) yang tersandung hukum terkait penggelapan uang senilai Rp 45 juta akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polres Lebong, pada tanggal 28 Mei 2020 di Kota Bengkulu. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, SIK mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Zainul (42) warga Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, pada tanggal 3 Juli 2019 lalu. Kronologi dimulai pada sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2017 lalu, pelaku awalnya menawarkan mobil jenis Futura sekitar harga Rp 60 juta kepada korban. Setelah menyetujui, istri korban memberikan uang muka sebesar Rp 45 juta. Sedangkan, sisanya Rp 15 juta akan dibayarkan setelah mobil tiba diterima korban. \"Namun, setelah ditunggu ternyata kendaraan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diantar pelaku pada korban,\" kata Andi, Kamis (18/6) kemarin. Kasat menjelaskan, setelah tidak ada kabar, sebulan kemudian perangkat Desa Tunggang bernama Debi Haryanto menemui korban dan mengatakan jika mobil tersebut sudah berada di rumah pelaku. Hanya saja, kendaraan yang dijanjikan tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan. Lanjut Kasat, korban mengatakan tidak ingin memiliki kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Masih Kasat, mengetahui kondisi mobil tersebut, korban kemudian membatalkan rencana pembelian kendaraan seken tersebut dan meminta pelaku mengembalikan uang yang diberikannya sebesar Rp 45 juta itu. \"Setelah itu korban dan tersangka sepakat membuat surat perjanjian pengembalian uang milik korban sebesar Rp 45 juta pada tanggal 5 Oktober 2018, yang dibuat dan diketahui Kepala Desa Tunggang,\" lanjutnya. Ironisnya, tersangka belum mengembalikan uang milik korban tersebut. Hingga akhirnya, tanggal 03 Juli 2019, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong, setelah menerima laporan tersebut, polisi pun memanggil saksi dan tersangka, setelah itu tersangka dan korban sepakat akan mengembalikan uang milik korban. \"Atas perbuatannya pelaku dikenakan, pasal 378 dan atau 372 KUHPidana karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang. Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar surat keterangan penitipan uang sebesar Rp 45 juta,\" demikian Kasat. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: