Soal Tuntutan Pemberhentian Kades, Warga Diminta Sabar

Soal Tuntutan Pemberhentian Kades, Warga Diminta Sabar

AIR MANJUNTO RU - Camat Air Manjuto, Sardi, SH menyampaikan, pihaknya sudah mempelajari surat tembusan permohonan pemberhentian Kades Manjuto Jaya. Ia mengatakan, surat ditujukan kepada Bupati Mukomuko itu akan diteruskan kepada bupati yang nantinya, berhak dan memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan terkait tuntutan itu. Disampaikan camat, dalam mengambil Keputusan dibutuhkan kajian yang matang serta bukti-bukti yang kuat. Untuk mendapatkan itu, dibutuhkan waktu dan proses yang panjang. Selama proses berjalan, camat mengimbau masyarakat Manjuto Jaya untuk sabar dan tenang. Warga diminta menjaga kondisi desa yang kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang bisa memancing kericuhan sehingga mengganggu jalannya roda pemerintahan desa. \"Surat itu ditujukan kepada bupati, kami tinggal menunggu hasilnya. Selama proses berlangsung, masyarakat harus tenang dan sabar. Kades beserta perangkat, tetap kerja sesuai dengan tugas masing-masing,\" ungkapnya. Camat menggambarkan, proses sebelum bupati mengambil Keputusan adalah membentuk tim yang berasal dari Inspektorat, bertugas mencari data dan fakta atas laporan yang disampaikan masyarakat. Hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan untuk mengambil Keputusan. Dengan kata lain, bisa saja bupati memenuhi permintaan masyarakat memberhentikan Kades, jika cukup bukti, fakta dan data. Bisa juga sebaliknya, Kades tetap dipertahankan karena tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk memberhentikannya. \"Permohonan masyarakat ini bisa dikabulkan oleh bupati, bisa juga tidak. Tergantung hasil kajian yang dilakukan oleh tim ini,\" singkatnya. Sementara itu, Ketua BPD Manjunto Jaya, Sohirun, ST, membenarkan permintaan masyarakat salah satunya, meminta Kades Manjunto Jaya meletakakan jabatannya. \"Tuntutan masyarakat sudah saya serahkan kepada Bupati Mukomuko dengan tembusan Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa, Inspektur Inspektorat, Kecamatan Air Manjunto. Kita hanya menunggu keputusan karena yang berwenang hanya Bupati, BPD hanya menyampaikan tuntutan dari masyarakat,\" kata dia. (oye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: