Pemasok Sabu ke Lapas Masih Diburu
ARGA MAKMUR RU - Pemasok narkoba jenis sabu-sabu yakni JM yang kini ditetapkan tersangka, masih menjadi misteri. Pria yang identitasnya sudah dikantongi polisi dan visualnya pun ditangkap CCTV Lapas Klas II B Arga Makmur itu, masih diburu polisi. Informasi yang dihimpun RU, sebelum JM menjadi buruan polisi, aksi lempar bola tenis berisi sabu ke lapas over kapasitas itu, sempat terjadi beberapa hari sebelum digagalkannya, penyelundupan barang haram oleh lapas yang bernilai puluhan juta tersebut. Sementara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni DC (25) dan IG (34) yang keduanya, berstatus narapidana. Menariknya, IG yang kembali diganjar pasal pengendar dan tengah menjalani putusan pengadilan dengan vonis 7 tahun dengan kasus yang sama itu, masih mengaku, baru sekali memesan narkoba yang siap edar itu. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Bayu Heri Purnomo, SH, MH, menegaskan, pihaknya tengah memburu JM yang kini menjadi barisan tersangka dalam penyelundupan sabu ke Lapas Klas II B Arga Makmur itu. Dari hasil pemeriksaan dua tersangka DC dan IG, didapati jejak komunikasi yang juga diamini tersangka. Polisi pun membeber, sudah mengantongi identitas pemasok yang sudah terekam CCTV Lapas itu. \"Dari keterangan tersangka, baru sekali bertransaksi dan saat ini, kami tengah memburu satu tersangka lagi,\" tegas Kapolrses Anton, di Gedung Resnarkoba Polres BU, Selasa siang kemarin. Penyidik mengenakan pasal berlapis mulai dari pengedar, pengguna hingga konspirasi jahat dalam kasus sindikat lapas itu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Celotehan tersangka juga menyebut kalau barang haram itu, didapat dari Kota Bengkulu. \"Ancaman hukumannya mulai dari minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup serta denda maksimal satu miliar,\" tegasnya. Terpisah Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, And. IP, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Polres BU. Turut ditegaskan Luhur, saat ini dari 332 warga binaannya, terdapat 94 merupakan napi narkoba. Dan narapidana yang kini kembali dikenai pasal pengedar itu, merupakan napi dengan kasus yang sama yang divonis pengadilan 7 tahun penjara. Terkait dengan aksi pelemparan bola tenis berisikan sabu, beberapa hari sebelum digagalkannya penyelundupan kedua, turut diamini Luhur Pambudi. \"Ini merupakan komitmen kami, agar Lapas bebas dari penyelundupan narkoba. Dan kita terus berkoordinasi dengan kepolisian soal ini. Saya pun menegaskan kepada jajaran agar tidak coba-coba terlibat karena konsekwensinya berat, baik pidana dan juga institusi,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: