Tahanan Asimilasi Corona, Kembali Dibekuk

Tahanan Asimilasi Corona, Kembali Dibekuk

TUBEI RU - Polres Lebong melalui personel Polsek Lebong kembali bekuk pelaku pencurian motor (curanmor, red) di wilayah hukumnya. Diketahui aksi curanmor yang dilakukan seorang resedivis berinisial BI (17) ketika menjalankan aksinya terekam CCTV. BI (17) warga Kecamatan Pelabai yang baru keluar dari tahanan Lapas Curup, pada bulan April 2020 lalu karena mendapatkan asimilasi akibat virus Corona itu, kembali harus menjalani hukumannya karena melakukan pencurian 1 unit sepeda motor. Data terhimpun Radar Utara, Selasa (16/6) kemarin, BI (17) sebelumnya melakukan aksi pencurian laptop dan uang tunai pada tahun 2019 yang lalu dan dirinya mendapatkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan. Setelah lebih kurang menjalani hukuman lebih kurang 9 bulan, pelaku mendapatkan asimilasi. Namun sayanganya, pelaku kembali berulah dan harus berurusan hukum. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kabag OPS, AKP. Rafenil Yaumil Rahma, SH didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Andi Ahmad Bustanil, SIK dan Kapolsek Lebong Utara, IPTU Danie Pamungkas Setyawan mengatakan, ditangkapnya BI sendiri berawal adanya laporan dari korban Frans Saputra (30) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara yang kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo dengan Nomor polisi BD 4887 HA yang diparkir di depan rumahnya. Lebih lanjut Rafenil menjelaskan, kronologis kejadian sendiri terjadi pada Kamis (11/06) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku BI membawa kabur sepeda motor milik korban yang kebetulan bisa hidup tanpa mengunakan kunci kontak. Setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban, pelaku langsung membawanya ke pondok kebun milik pelaku di kawasan Dea Sukau Datang, Kecamatan Pelabai. Akan tetapi ketika sedang membawa motor korban, sepeda motor ini kehabisan bahan bakar dan ditinggalkan pelaku di semak-semak dekat pondok kebunnya. Sementara itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Lebong Utara. Masih Kabag Ops, mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Lebong Utara langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dengan bantuan anggota Polsek Lebong Atas, pelaku berhasil diamankan Senin malam (15/06) dan diserahkan ke mapolsek Lebong Utara untuk menjalani pemeriksaan. \"Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, juga berhasil diamankan 1 unit motor milik korban. Saat ini kasus ditangani oleh Polsek Lebong Utara,\" bebernya. Tambahnya, karena pelaku merupakan tahanan asimilasi, maka penyidik akan berkoordinasi dengan Lapas Curup, mengenai hukuman yang akan diberikan pada pelaku. Kemungkinan besar pelaku kembali akan menjalani masa tahanannya dan kemudian setelah selesai kembali akan menjalani hukuman dari kasus yang dilakukan saat ini (curanmor, red). \"Saat ini penahanan dilakukan di Mapolsek Lebong Utara sambil kita koordinasi dengan Lapas Curup,\" demikian Kabag Ops. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: