Polres Lebong Ungkap Tersangka Pencabulan Sesama Jenis
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Sabtu 06-06-2020,10:55 WIB
- Diiming-imingi Main Playstation
TUBEI RU - Jum\'at (5/6) kemarin, Polres Lebong, mengadakan press release penangkapan tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Tindak pidana yang dilakukan tersangka berinisial BD (25) warga Desa Ajai Siang, Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.
Dalam press release yang digelar di Mapolres Lebong dikatakan, polisi menangkap seorang pria inisial BD tersangka kasus asusila terhadap seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.
Tersangka yang juga diketahui seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Topos sekaligus guru honorer di Sekolah Dasar (SD) ini ditangkap polisi, Rabu (3/5) kemarin. Bahkan terungkap, lelaki ini berusia 25 tahun ini mencabuli dua orang bocah laki-laki, sebut saja Si A (12) dan Si B (12).
Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk didampingi Kabag Ops AKP. Rafenil Yaumil Rahman, dan Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, SIk mengatakan, kejadian tersebut sudah berlangsung selama dua tahun ini. Modusnya mengiming-imingi korban dengan mengajak bermain Playstation.
\"Jadi, tersangka melakukannya terhadap dengan iming-iming main playstation,\" ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini bisa terungkap, karena korban sempat menceritakan kepada pamannya dan tetangganya ketika di bengkel. Namun, korban tidak menceritakan secara terbuka ada kejadian seperti itu.
Keluarga korban pun curiga melihat korban ada perubahan sikap, maka keluarga korban menggali lebih dalam hingga akhirnya korban bisa terbuka pada keluarganya. Tak lama kemudian keluarga korban melaporkan pada Polsek Rimbo Pengadang.
\"Tempat kejadiannya di sekolah satu kali dan di rumah pelaku lakukan sebanyak 7 kali. Pelaku juga mengancam korban. Kalau tidak menuruti akan dibunuh. Selain itu pelaku menyuruh korban melakukan hal-hal lain yang tak wajar,\" jelas Kasat.
Lanjut Andi, penangkapan dilakukan pada rabu (3/6) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin terhadap tersangka BD di Desa Ajai Siang, Kecamatan Topos.
\"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban didapati, tersangka juga melakukan perbuatannya yang sama terhadap korban kedua,\" lanjutnya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 JO pasal 76 E UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHP.
\"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,\" tukasnya.
(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: