Perbup TPP Diteken, Anggaran Dirasionalisasi Hingga 50 Persen

Perbup TPP Diteken, Anggaran Dirasionalisasi Hingga 50 Persen

TUBEI RU - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sepertinya sudah bisa dibayarkan. Mengingat, Peraturan Bupati (Perbup) TPP Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah selesai diundangkan. Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Syabahul Adha, SH mengatakan, Perbup tentang TPP telah diteken oleh Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. \"Alhamdulillah Perbup TPP sudah diundangkan tinggal menunggu tindak lanjut oleh instansi terkait, yang diawali rapat koordinasi prosedur pencairannya,\" kata Syabahul, kemarin. Diakuinya, regulasi TPP itu diatur dalam Perbup dengan Nomor 20 Tahun 2020.\"Iya, mudah-mudahan sebelum Idul Fitri sudah bisa dicairkan,\" ujarnya. Terpisah, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.Tp, M.Si menyatakan, saat ini Pemkab Lebong tengah melakukan rasionalisasi anggaran hingga 50 persen. Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Ia tak menampik alokasi TPP yang semula dialokasikan kurang lebih Rp 31 Miliar pada tahun 2020 ini turut juga akan terimbas rasionalisasi anggaran. \"Kalau tahun ini dialokasikan sekitar Rp 31 miliar. Akan tetapi sejak ada SKB ini, akan ada pengurangan 50 persen atau sekitar Rp 15,5 miliar,\" jelasnya. Pihaknya akan menunggu petunjuk apakah alokasi TPP tetap dibayarkan untuk 12 bulan dengan catatan pengurangan besaran TPP bagi tiap ASN. Atau sebaliknya, tetap dibayarkan sesuai rencana awal namun hanya dibayarkan untuk beberapa bulan saja.\"Itu nanti tergantung keputusan bersama,\" tandasnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: