TMS, Perangkat Desa Terancam Tak Gajian
MUKOMUKO RU - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko menegaskan Pemerintah Desa tidak dapat membayar gaji perangkat Desa jika Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat. Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Gianto, SH, M.Si membenarkan hal tersebut. \"Bagi perangkat desa yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan maka Pemdes tidak dapat membayar gajinya tapi pelaksanaannya harus mengikuti regulasi PP 11 Thn 2019. Kami telah menyampaikan tentang aturan itu kepada seluruh Pemdes,\" ucapnya. Lebih lanjut, Gianto menyampaikan, jika ada Pemdes yang bersikeras membayar gaji dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. \"Banyak perangkat desa di Kabupaten Mukomuko yang tidak memenuhi syarat dan syarat pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) harus melampirkan ijazah SMA,\" pungkasnya. (oye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Merangkak Naik, Ini Usaha Bumdes Maju Sejahtera Desa Lubuk Banyau hingga Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
- 2 Pentingnya Menyiapkan Dana Pendidikan untuk Anak Sedini Mungkin
- 3 Ingin Liburan Hemat? Berikut Tips Mengatur Dana Perjalanan Agar Tidak Boncos
- 4 Cara Cerdik Mengelola Dana Anak Sekolah Agar Tidak Berat di Akhir Bulan
- 5 Sering Dijadikan Lokasi Balap Liar, Polres Bengkulu Utara Razia di Persawahan Kemumu
- 1 Merangkak Naik, Ini Usaha Bumdes Maju Sejahtera Desa Lubuk Banyau hingga Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
- 2 Pentingnya Menyiapkan Dana Pendidikan untuk Anak Sedini Mungkin
- 3 Ingin Liburan Hemat? Berikut Tips Mengatur Dana Perjalanan Agar Tidak Boncos
- 4 Cara Cerdik Mengelola Dana Anak Sekolah Agar Tidak Berat di Akhir Bulan
- 5 Sering Dijadikan Lokasi Balap Liar, Polres Bengkulu Utara Razia di Persawahan Kemumu