Tuntutan Hak, Karyawan PT Agricinal Temui DPRD Provinsi

Tuntutan Hak, Karyawan PT Agricinal Temui DPRD Provinsi

BENGKULU RU - Karyawan PT Agricinal, Hakman Pawiran Sarim, M.Pd yang berdomisili di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (9/3), menemui DPRD Provinsi Bengkulu. Tujuannya, meminta agar DPRD Provinsi dapat turut mengawasi proses sengketa hubungan industrial ditingkat Provinsi atas tuntutan dan haknya yang tidak dipenuhi perusahaan. \"Terkait masalah yang saya hadapi, sebelumnya sudah dimediasi Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara. Tapi dalam perjalannya menemui jalan buntu, sehingga Disnakertran melanjutkan ke sengketa hubungan industrial di tingkat Provinsi. Maka dari itu saya datang kesini untuk meminta agar DPRD Provinsi dapat ikut serta mengawasi proses itu, agar pihak yang berwenang bisa secara netral, objektif, dan profesional,\" ungkap Hakman. Menurutnya, hak dan tuntutan yang dimintanya pada perusahaan, karena dirinya memang karyawan PT. Agricinal di bidang pendidikan tepatnya di SMP Tenera. Tuntutan ini karena PT Agricinal tidak memberikan haknya sebagai karyawan. \"Seperti gaji penuh dari waktu istirahat mengajar bulan Oktober 2018 hingga sekarang,\" ungkap Hakman yang diterima langsung anggota DPRD Provinsi dari Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, H. Sujono, SP, M.Si. Kemudian, lanjut Hakman, gaji penuh saat studi 6 Jam x 4 x 24 bulan. Termasuk juga bantuan atau bea siswa studi Strata Dua (S2) selama 24 bulan. \"Selain itu hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JUT), kebun JUT, dan beberapa hak lainnya yang pernah dijanjikan perusahaan,\" tegas Hakman.Ia menambahkan, sebenarnya tekait permasalahan itu sudah pernah diadukannya secara resmi ke Disnakertrans BU sebanyak 2 kali. \"Karena tidak ada tindaklanjut, makanya saya juga meminta DPRD Provinsi dapat memanggil pihak PT. Agricinal dan juga Disnakertrans BU. Karena sudah jelas terkait tuntutan saya itu, ada aturan perundang-undangan yang dilanggar PT Agricinal,\" kata Hakman. Sementara itu, Sujono menyampaikan, pasca diterimanya laporan dari warga, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu dan setelah itu barulah ditindaklanjuti. \"Terlebih dalam laporan tadi (kemarin, red) ada indikasi jika PT Agricinal telah melanggar aturan perundang-undangan tentan ketenagakerjaan,\" ujar Sujono. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas nanti ditindaklanjuti, karena dengan adanya laporan ini menunjukkan cukup banyak pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. \"Selain karyawan, kita juga mendapatkan informasi soal inklab lahan yang diminta warga. Jadi besar kemungkinan dalam tindaklanjutnya dilakukan bersamaan,\" demikian Sujono. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: