Langgar Lalu Lintas, 86 Pengendara Disidang

Langgar Lalu Lintas, 86 Pengendara Disidang

ARGA MAKMUR RU - Penghujung Februari 2020 ini, setidaknya 86 pelanggar lalu lintas menerima vonisnya. Ini sebagaimana hasil persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, yang digelar 27 Februari 2020. Kampanye tertib berkendara juga terus digeber polisi dengan beragam cara. Mulai dari sekolah-sekolah, rumah ibadah termasuk juga di setiap razia di jalanan dalam rangka melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH, melalui Kasat Lantas AKP Kadek Suwantoro, S.IK mengatakan selain kampanye tertib berlalulintas di setiap harinya, upaya preventif dalam mengkampanyekan tertib berkendara hingga pemahaman akan pentingnya tertib saat berkendara, terus dilakukan polisi. \"Upaya penertiban tentunya dengan melibatkan lintas sektor. Mulai dari penilangan hingga persidangan yang melibatkan polisi, jaksa dan hakim. Ini merupakan upaya penegakan hukum, khususnya dalam pelanggaran lalulintas yang fatal,\" kata Kasat, kemarin. Lebih jauh, Kasat juga menambahkan, penegakan hukum bukan menjadi satu hal yang bisa menekan angka pelanggaran. Pasalnya, lanjut dia, obyek dari penindakan adalah konsekwensi atas sebuah pelanggaran hukum lalulintas. Tak kalah penting lagi, lanjut Kadek, adalah kampanye sadar untuk tertib dalam berlalulintas dari setiap pengendara. \"Mari kita mulai dari kita sendiri dan terus meluas untuk keselamatan nasional dalam berkendara,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: