Ngaku Gadis, Istri Orang Ini Dilapor ke Polisi
ARGA MAKMUR RU - Aksi penipuan selalu banyak modusnya. Teranyar, saking geramnya, EH yang dimabuk cinta ini memilih lapor polisi. Dia merasa ditipu pacarnya sendiri. Pria asal Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara (BU) itu, menjadi korban PHP alias Pemberi Harapan Palsu. Jalinan kasihnya yang sudah diseriusinya hingga mengarah ke perkawinan, nyatanya cuma modus penipuan. Sang kekasih, OWP (22) yang merupakan warga di Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, ternyata sudah bersuami. Percintaan berujung penipuan itu pun, tak berlanjut ke pelaminan tapi segera ke persidangan. Perempuan bersuami itu menjadi tersangka. Kronologis terhimpun, jalinan asmara antara EH dengan OWP, lebih kurang hampir berjalan sejak setahun lalu. Berselancar bebas di jagat maya, mengantarkan korban yang diketahui berumur 41 tahun itu, berkenalan dengan pelaku. Tak ingin ketinggalan dengan anak muda, keduanya diketahui saling kenal via platfom sosial media. Facebook, menjadi perantara perkenalan keduanya. Sejalan dengan keterangan yang dituangkan dalam laporan kepolisian, keduanya saling berkenalan di bulan-bulan Juni 2019 lalu. Perkenalan di dunia maya itu pun membawa keduanya dalam percakapan luas. Saking luasnya, berlanjut dengan pertemuan. Tak ada yang aneh dalam percakapan nyata. Bahkan, pasangan yang tengah dimabuk cinta itu, sempat bertemu setidaknya 4 kali. Pelaku mengaku masih single alias belum bersuami. Bahkan, kepada korban pelaku mengaku masih gadis. Hubungan keduanya pun makin serius. Cukup profesional memainkan perannya, pertunangan di rumah korban pun dilangsungkan. Aksi pelaku pun terbilang penuh totalitas. Membuat korban makin percaya, rencana pernikahan pun dituangkan surat perjanjian. Janji palsu itu, disepakati keduanya untuk menikah di akhir tahun 2019. Manuver pun berlanjut. Berbekal pertunangan dan janji nikah, beberapa permintaan pelaku itu terus diamini korban. Dalam keterangan EH, permintaan-permintaan yang sudah diamininya itu ditaksir sudah menyentuh angka Rp 30 juta. Gelagat buruk pelaku mulai tercium ketika korban mulai membahas pernikahan. Menurut EH, pelaku cenderung menghindar. Kecurigaan kuat korban makin memuncak. Di tengah ketidakjelasan janji pernikahan itu, kedok pelaku akhirnya terbongkar. Sang pacar, ternyata istri orang. Tak terima fakta pedih itu, korban pun memilih lapor polisi pada 21 Februari 2020. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Jum\'at (24/2). Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP J.A Nainggolan, SIK, membenarkan kasus ini. Dia menegaskan, kasus penipuan itu awalnya dilaporkan korban di Mapolsek Giri Mulya. Kasat mengabarkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti seperti buku tabungan dan kartu ATM, turut diamankan polisi. \"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: