Waktu Ditambah, Honor PPS Naik

Waktu Ditambah, Honor PPS Naik

ARGA MAKMUR RU - Kuota minimal pendaftar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terpenuhi di 48 desa yang tersebar di 16 kecamatan, membuat KPU Bengkulu Utara (BU) melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Padahal jauh sebelum itu, KPU juga memberikan kabar gembira. Apa itu? honor PPS di pemilihan kepala daerah 2020 ini, mengalami kenaikan jika dibandingkan pemilu sebelumnya. Untuk Ketua PPS, akan memiliki honor Rp 1,2 juta sedangkan anggota Rp 1.150.000. Perpanjangan pendaftaran, akan berakhir hari ini. Ketua KPU BU, Roges Mawansyah, SE, ME, menjelaskan perpanjangan pendaftaran itu dilakukan lantaran jumlah kuota minimal pendaftar yakni 2 kali jumlah kuota PPS di desa/kelurahan, belum terpenuhi. Pihaknya diberikan kewenangan oleh aturan, memberikan tambahan waktu sesuai desa atau kelurahan yang kuota pendaftar minimalnya masih belum terpenuhi. \"Sudah berjalan waktu perpanjangan pendaftarannya,\" kata Roges, kemarin. Roges turut menyampaikan strategisnya posisi PPS dalam pemilu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PPS merupakan panitia adhoc yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain. \"Jadi PPS ini menjadi bagian penting ujung tombak suksesi pemilu,\" kata Roges. Selaras dengan strategis dan pentingnya PPS, kondisi itu berimplikasi dengan hak-hak yang akan diterima oleh seorang PPS. Salah satunya, honor. Roges menegaskan, secara nominal, PPS memiliki honor yang lebih tinggi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya. Dia berharap, hal ini bisa menjadi stimulan positif dalam pelaksanaan tugas-tugas PPS nantinya. Honor atau gaji yang akan diberikan kepada PPS Pemilihan kepala daerah 2020 mendatang, Ketua Rp 1.200.000 dan anggota Rp 1.150.000. Kewajiban soal pajak, sesuai dengan SE Menteri Keuangan Nomor S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019 tetap dikenakan. Karena mendukung kontribusi nyata lainnya kepada negara, selain turut menyukseskan hajat pemilu. \"Karena itu kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk bergabung dan mengikuti seleksi,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: