Pilkada BU Tanpa Calon Independen

Pilkada BU Tanpa Calon Independen

  • Jalur Parpol Masih Terbuka
ARGA MAKMUR RU - Kontestasi pemilihan kepala daerah di Bengkulu Utara (BU), dipastikan tanpa kandidat dari jalur perseorangan. Persis seperti hasil akhir di pendaftaran yang digelar KPU Provinsi Bengkulu. Dipastikan tidak ada calon gubernur dari jalur non parpol. KPU BU juga baru saja, menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yakni Emilia Puspita atau Ita Jamil yang berpasangan dengan Babul Hairien, hasil akhir atas pencermatan proses pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang telah disampaikan dengan kesimpulan akhir ditolak. Ini artinya, satu-satunya pasangan bakal calon yang terbilang cukup berani itu, gagal melaju ke gelanggang pilkada via jalur non parpol. Silang pendapat pun muncul soal langkah politik keduanya. Divisi Hukum KPU BU, Suwarto,SH, ketika dikonfirmasi Radar Utara, tidak menyangkal hasil akhir atas pencermatan syarat dukungan yang sudah disampaikan kepada pihaknya itu, dinyatakan ditolak. Secara hukum dan administratif, Suwarto menegaskan, pasangan bakal calon kepala daerah itu belum terdaftar. Apa perbedaan status hukum antaran pasangan calon yang sudah terdaftar dengan yang belum terdaftar? Suwarto menegaskan, perbedaannya berada di kans politik keduanya dalam kontestasi pilkada. \"Jadi mereka (Emilia Puspita dan Babul Hairien,red), belum terdaftar. Proses yang mereka ikuti masih di tahapan, proses pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan,\" ujar Suwarto, kemarin. Dengan status itu, imbuh Suwarto, keduanya pun masih memiliki kans untuk kembali bercokol dalam gelanggan pilkada di daerah ini. Tentunya melalui jalur parpol. Karena jalur perseorangan yang dipastikan ditutup. Penegasan Suwarto ini sekaligus menjawab silang pendapat yang sempat terjadi publik. Khususnya, soal aturan seorang yang melajut via jalur non parpol, tidak memiliki kesempatan untuk melaju ke gelanggang pilkada melalui jalur parpol. Kata kuncinya, imbuh dia lagi, kedua bakal calon itu, masih memiliki kans maju ke jalur parpol, karena masih berstatus bakal calon. Bukan calon. \"Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai calon, otomatis tidak bisa lagi menggunakan jalur parpol. Meski yang bersangkutan, mundur ketika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU,\" ungkapnya. Disinggung alasan kandasnya pasangan \"Ijai Bah\" melalui jalur non parpol, Suwarto menyampaikan, dari hasil pencermatan atas pemenuhan syarat dukungan minimal, dari total jumlah dukungan yang disampaikan kepada KPU BU sebabnyak 21.953 dukungan, hanya 13.188 dukungan yang dinyatakan lengkap. Lengkap yang dimaksud Suwarto, salah satunya soal kelengkapan surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP dengan materai 6 ribu serta kesesuaian atas form dokumen dukugan mulai dari Model B.1 KWK Perseorangan, Form Model B1.1 KWK Perseorangan serta Form Model B.2 KWK Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat masing-masing sebanyak 8.675 dukungan serta dukungan yang memenuhi syarat masing-masing form sama yakni 13.188. Hanya saja, Suwarto menegaskan untuk syarat sebaran minimal, pasangan bakal calon itu melebihi dari yang dipersyaratkan dengan sebaran minimal 10 kecamatan. \"KPU menyatakan dokumen dukungan yang disampaikan pasangan bakal calon ditolak, untuk melaju ke tahapan berikutnya yakni verifikan administrasi dan verifikasi faktual. Pilkada BU tanpa jalur calon dari jalur perseorangan,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: