Gelanggang “Adu Kuat” Kontraktor Vs Pemda
ARGA MAKMUR RU - Seteru perdata antara pengusaha jasa konstruksi dengan Pemda Bengkulu Utara (BU) yakni Hadi Suyono, Direktur PT Fermada Tri Karya melawan Pemda BU, terkait dengan Proyek DAK TA 2017 dengan nilai Rp 4,9 miliar di Daerah Irigasi Air Palik, Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) BU, masih berlanjut. Perang data dan dalil hukum terus tersaji di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur itu. Pemda BU yang sebelumnya menjadi Tergugat, saat ini memberi perlawanan dengan menjadi Penggugat atas gugatan Rekonvensinya. Serangan balik itu turut dibantah oleh Penggugat yang saat ini menjadi Tergugat Rekonvensi, berdasarkan replik dalam persidangan pekan lalu. Sembari berkoar bakal melanjut ke gelanggang pidana dengan sasaran laporan beberapa petinggi di Pemda BU, seteru perdata itu pun akan berlanjut hari ini dengan agenda pembacaan duplik oleh Tergugat. Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, SH, MH, dalam persidangan sebelumnya menegaskan perkara perdata ini masih memungkinkan adanya kesepakatan antar pihak. Celah itu, kata dia, sangat terbuka sebelum adanya putusan perkara oleh majelis hakim. Pasalnya, perjalanan upaya hukum melalui jalur litigasi itu, berkonsekwensi untuk para pihak menyampaikan dalil-dalilnya. Penegasan Fajar ini lumrah, pasalnya dalam parkara yang sama, muncul pula gugatan rekonvensi. Ini artinya, Tergugat dalam perkara awal dalam hal ini Pemda BU, menjadi Penggugat Rekonvensi yang berimbas pula dengan status Penggugat konvensi, dalam hal ini Hadi Suyono yang saat ini menjadi Tergugat Rekonvensi. \"Kuasa hukum diberikan waktu satu minggu, jadi persidangan dilanjut Kamis (26/2). Apakah cukup?\" kata Fajar ditimpali kesanggupan Tergugat melalui kuasa hukumnya, H Kokok Sudan Sugijarto, SH yang menegaskan sangat cukup untuk menyusun Duplik atas penyampaian Replik oleh Penggugat. Manuver antar pihak makin gamblang kentara. Sebagaimana disampaikan Kokok, dalam sidang pekan lalu, dasar dari upaya hukum gugatan rekonvensi yang sudah dilakukan pihaknya, Pemda BU menilai ada beberapa hal yang menyebabkan pihaknya menilai gugatan dari Hadi Suyono itu, dipandang salah obyek alias error in persona. Kokok juga menegaskan, gugatan Penggugat juga tidak terang, kabur alias tidak jelas (Exceptio Obscuur Libel). Perlawanan yang tengah dilakukan Pemda BU itu turut disampaikan Kokok dengan timpalan bakal terjadi kejutan-kejutan informasi. Sering kali Kokok juga menyampaikan \"kita akan keluarkan sedikit-sedikit\" \"Jadi intinya saat ini, kami pun menjadi Penggugat, selain Tergugat. Begitu juga sebaliknya,\" tutur Kokok terkait Gugatan Rekonvensinya dalam duplik yang dijabarkan pihaknya dalam 12 halaman itu, pekan lalu. Terpisah, Penggugat yang juga Tergugat Rekonvensi melalui kuasa hukumnya, Simon Budi Satria Utama, SH, MH, menegaskan menolak dalil dalam gugatan rekonvensi yang diajukan Pemda BU. Namun begitu, Simon mengaku tetap menghormati langkah hukum yang diambil lawannya dalam perkara perdata itu. Bahkan, lanjut Simon, penyampaikan gugatan rekonvensi yang sudah dilakukan, justru menguatkan adanya ketidaksinkronan, antara materi gugatan rekonvensi dengan kondisi konkret, terkait dengan realisasi pembayaran proyek berdasarkan tahapan termin. \"Secara tegas kami menolak seluruh dalil-dalil Penggugat rekonvensi,\" papar Simon yang disadur dalam salah satu halaman replik yang tersaji dalam 11 halaman itu. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: