Potensi Zakat ASN BU Tembus Rp 3,5 M
ARGA MAKMUR RU - Pengelolaan zakat di daerah dengan obyek Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), mencapai Rp 3,5 miliar pertahunnya. Hanya, pengelolaannya belum bisa maksimal, karena fakta kontradiktif terkait trust publik untuk menyalurkan zakatnya melalui organisasi zakat. Padahal, zakat yang bisa dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan, puluhan program sosial seperti bedah rumah hingga program di sektor pendidikan, seperti program beasiswa sangat mungkn untuk dilakukan. Hanya saja, penghujung 2019 Badan Amil Zakat (Baznas) baru bisa mengelola zakat yang terkumpul di angka kurang dari Rp 200 juta. Dalam meningkatkan trust atau kepercayaan publik, Baznas sejak 2018 terus melakukan perbaikan-perbaikan layanan yang mengarah pada pengelolaan keuangan yang berakuntabilitas, rasional dan transparan. Bukan hanya kepada internal, tapi juga disampaikan kepada pemerintah daerah hingga publik luas, melalui saluran-saluran publik salah satunya media massa. Hal ini disampaikan Ketua Baznas BU, H Soekotjo, kepada Radar Utara menjelaskan, secara potensi zakat khusus di lingkungan ASN yang sudah memenuhi nasabnya atau memiliki pendapatan setara 85 gram emas atau senilai Rp 4,5 juta (disesuaikan dengan harga emas terkini,red) dengan besaran zakat 2,5 persen dari total pendapatannya, potensinya mencapai Rp 3 miliar lebih. Bahkan bisa menembus Rp 3,5 miliar setahun. \"Dengan angka itu, semestinya ada kekuatan ekonomi. Potensi itu akan jauh lebih bisa dimaksimalkan fungsinya, ketika potensi zakat itu mampu dikelola dengan baik. Mulai dari pengentasan kemiskinan, seperti program sosial bedah rumah, bantuan modal usaha, santunan anak yatim, fakir hingga program beasiswa. Itu sangat bisa,\" kata Soekotjo, saat dibincangi Radar Utara di Sekretariat Baznas BU di bilangan Islamic Center, kemarin. Bagaimana ketika ditanya soal tanggungjawab moral kepada masyarakat yang dilakukan oleh Baznas, terkait dengan anggaran yang dikelola? pensiunan guru itu menegaskan, upaya transparansi baik di internal hingga eksternal, sudah dan terus dilakukan Baznas. Bahkan, kata dia lagi, dia menyampaikan pengelolaan keuangan yang dilakukan Baznas bukan sebatas zakat saja. Tapi juga infaq hingga sodakoh. Pasalnya, lanjut dia, merujuk dengan ketentuan pembayaran zakat, tidak seluruh orang wajib membayarkannya. Acuan dasarnya, terang dia lagi adalah penghasilan bulanan yang setara dengan emas 85 gram. \"Sebelum memenuhi syarat itu, maka seseorang tidak wajib zakat. Namun tidak dilarang membayarkan infaq dan sodakoh yang penyalurannya pun memiliki ketentuan. Tidak sama dengan zakat. Tapi pada prinsipnya, semua sirkulasi uang keluar dan masuk via Baznas dapat dipertanggungjawabkan. Karena sangat transparan. Mulai dari kuitansi hingga rekening koran. Bisa dicek,\" tegas Soekotjo sembari menyerahkan kuitansi atas infaq dari hamba Allah yang datang langsung ke Sekretariat Baznas, kemarin. Dirinya pun memberikan apresiasi kepada Bupati Mian yang turut mendukung pengelolaan zakat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda BU melalui Baznas. Guru dengan disiplin pendidikan di bidang Sejarah itu meyakini, edaran dari Bupati diyakini akan sangat membantu untuk potensi zakat dari kalangan ASN disalurkan melalui Baznas. Meski saat ini, realisasi dari seluruh OPD, cukup belum maksimal. \"Zakat adalah kewajiban, bagi pendapatan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Semoga ini bagian dari jihad, agar ketentutan ini bisa menjadi kesadaran bersama, untuk bermanfaat bagi sesama dan membantu mengentaskan kemiskinan hingga mencerdaskan bangsa,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: