Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik

Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik

KEPAHIANG RU - Ada kabar gembira untuk kades dan perangkat desa se-Kabupaten Kepahiang, pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019, terkait besaran penghasilan tetap bagi kepala desa beserta perangkatnya. Namun kenaikan Siltap ini tentunya akan berimbas pada APBD Kabupaten Kepahiang, untuk itu Pemkab harus mengalokasikan dana lebih pada APBD perubahan tahun anggaran 2020 mendatang. Besaran Siltap kepala desa itu setara dengan gaji aparatur sipil negara golongan IIa. Besaran Siltap ini juga diikuti oleh perangkat desa yang lain dengan gaji untuk sekretaris dan perangkat desa lainnya. \"Di APBD-P TA 2020 nanti, Pemkab akan menambah anggaran sebesar Rp 4,5 miliar untuk ADD. Ini untuk mengakomodir kenaikan gaji kades dan perangkat berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Siltap,\" sampai Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, usai menandatangani Perbup tentang Siltap. Sementara itu, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP menyampaikan, Terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten yang menerapkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tersebut sebelumnya telah didukung oleh DPRD Kepahiang. \"Pada prinsipnya DPRD Kepahiang mendukung Pemkab menerapkan PP Nomor 11 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya ini. Artinya mematuhi perintah peraturan pemerintah dan mengakomodir hak-hak perangkat desa,\" tutup Windra. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: