Cabuli Pacar Saat Rumah Kosong

Cabuli Pacar Saat Rumah Kosong

ARGA MAKMUR RU - Langkah seribu alias lari dari masalah yang akan dilakoni Bedul (nama samaran,red), warga di Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (BU), akhirnya gagal total. Niatan buruk Bedul, lebih dulu diendus polisi. Maklum, usai melancarkan aksi cabulnya, Bedul berencana \"kabur\" ke negeri Jiran, Malaysia. Saat ini, pria 15 tahun itu, mendekam di sel tahanan polisi. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kronologi terhimpun RU, antara Bedul dengan korbannya, Melati (bukan nama sebenarnya,red), bisa dibilang bukan baru kenal. Perkenalan yang diawali ketika menjelajah bebas di dunia maya, berlanjut dengan kenalan tempo waktu lama antara keduanya. Chemistry keduanya pun berlanjut ke hubungan \"spesial\" pacaran. Diduga faktor minimnya pengetahuan akan aturan, ditambah lagi dengan pengaruh arus suguhan maya yang sulit dikontrol, hubungan keduanya terjerembab ke praktik asusila. Berbekal yakin atas hubungan spesial itu, Bedul pun berhasil membujuk rayu Melati. Kedekatan keduanya berlanjut hingga ke hubungan terlarang. Sampai-sampai (maaf,red), keduanya pun melakoni hubungan layaknya suami istri. Aksi itu, diduga sudah beberapa kali terjadi. Kondisi rumah pelaku yang sepi, seolah mendukung Bedul melancarkan birahi liarnya. Dengan bumbu-bumbu janji manis siap menikahi Melati, persetubuhan keduanya pun berlangsung di salah satu kamar rumah pelaku. Pasalnya, sebelum melancarkan aksinya, pelaku acap mengajak Melati bertandang ke rumahnya. Tapi janji manis Bedul pun palsu. Begitu sukses melancarkan aksinya, dia justru ingin kabur ke luar negeri. Diawali dengan manjauhi Melati ke Kota Bengkulu. Beberapa hari sebelum ditangkap, Bedul tengah mempersiapkan diri untuk kabur lebih jauh ke Negara Malaysia, tapi keburu ditangkap polisi. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat reskrim AKP J.A Nainggolan, S.IK membenarkan, pihaknya kembali menyidik kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Jerry menegaskan, pelaku yang tengah bersiap menuju ke Malaysia dan sudah membuat pasport dengan dalih ingin bekerja itu, lebih dulu ditangkap pihaknya saat berada di Kota Bengkulu. Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka. “Dibarengi dengan bujuk rayu, aksi asusial itu terjadi di rumah tersangka,\" kata kasat, kemarin. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) JO pasal 76E UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. \"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkas Jerry. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: