Bank Layak Melirik Perangkat Desa
ARGA MAKMUR RU - Kepastian anggaran untuk jajaran perangkat desa dalam APBN dan APBD, berpotensi menjadi sektor yang bisa dilirik perbankan. Maklum, dengan jumlah dua ribu lebih mulai dari kepala desa dan perangkatnya di Bengkulu Utara (BU), sudah menyediakan anggaran mencapai Rp 87,9 miliar, walau masih dianggarkan APBD BU senilai Rp 76,2 miliar yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 09 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa (ADD). Eksistensi status perangakt desa ini, turut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyetaraan siltap perangkat desa setara dengan ASN Golongan II/a yang otomatis berimbas ke atas, mulai dari sekdes hingga kades. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, membenarkan kalau soal siltap unsur penyelenggara pemerintahan di desa itu, sifatnya sudah final. Dia menyampaikan, kepastian itu dituangkan dalam Bab IV tentang Pengelokasian ADD Bagian Kesatu tentang Tata Cara Pengalokasian yang dimulai dari Pasal 4 serta penegasan eksplisit di Pasal 5 mulai dari ayat 1 hingga 6. \"Seorang perangkat desa memiliki pendapatan minimal Rp 2 lebih, di luar tunjangan,\" kata Budi, kemarin. Budi juga menjelaskan, besaran siltap perangkat desa itu merujuk dengan insruksi pusat yang mulai diberlakukan tahun 2020 ini. Untuk anggaran yang sudah diplotingkan dalam APBD 2020 mencapai Rp 76,2 miliar. Dia juga turut menegaskan, besaran siltap itu sifatnya dihitung satu tahun anggaran. Namun begitu, kata dia, dengan rujukan aturan pusat, juga memberikan konsekwensi tuntutan kinerja dari para perangkat desa. Bahkan, kata dia, implementasi PP Nomor 11 Tahun 2019 itu akan dikuatkan lagi dengan Perbup tentang Kinerja Perangkat Desa. Soal potensi bank yang mulai dipandang perlu memberikan akses perbankan, layakknya program kredit PNS? Budi menegaskan, hal itu mutlak berada di tangan perbankan. \"Ini sebagai bentuk penyelerasan hak dan kewajiban. Namun yang jelas, daerah memberikan kepastian soal anggarannya,\" pungkasnya. (bep)
- Kepastian hukum bidang keuangan Siltap Kades dan perangkat desa hingga BPD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: