Panas, Hearing PT Pamor Digelar Tertutup
ARGA MAKMUR RU - Ada hal yang beda dalam rapat kerja yang digelar Komisi 2 DPRD Bengkulu Utara (BU) dengan PT Pamor Ganda, Senin (24/2). Rapat kerja dalam undangannya digelar Pukul 09.00 WIB dan turut menghadirkan eksekutif dan Kantor Pertanahan (Kantah) BU itu, tak digelar secara terbuka. Praktis, pemburu warta dari lintas media baik cetak, elektronik hingga online, harus melakukan peliputan melalui celah-celah tralis jendela ruang komisi gabungan yang terbuka. Pantauan Radar Utara, rapat tertutup itu, cukup menarik lantaran dibarengi dengan lemparan tanya dan jawab yang nyaris memicu bersitegang antara dewan dan perusahaan perkebunan karet itu. Tak hanya itu, sodoran tanya yang cukup terdengar hingga luar ruangan salah satunya, terkait dengan persoalan proses perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Pamor Ganda. Dalam rapat yang cukup panas itu, dewan mempertanyakan soal kesanggupan perusahaan, soal tuntutan 3 desa penyangga tentang kebun kas desa. Hal itu kentara terdengar dari anggota dewan, Agustanto yang terus melebar, soal praktik pembelian lahan masyarakat di sekitar HGU oleh petinggi perusahaan yang turut dibenarkan oleh perusahaan perkebunan itu. Lontaran tanya itupun, diamini Simamora, salah satu orang dari PT Pamor Ganda yang cukup mendominasi memberikan jawaban dalam rapat tertutup di gedung rakyat ini. Pria itu menegaskan kalau persoalan itu, merupakan praktik jual beli yang sah. Dia juga menegaskan, pembelian itu dilakukan oleh petinggi perusahaan. \"Itu dilakukan secara sah. Karena dokumen-dokumennya juga lengkap,\" kata pria yang disapa Simamora itu, soal pembelian lahan yang diklaimnya seluas 13 hektar itu. Soal tuntutan kebun kas desa yang dituntut desa penyangga pun, dijawab dengan lugas oleh PT Pamor Ganda. Masih via pria yang mewakili perusahaan perkebunan karet itu, Simamora menegaskan, pihaknya siap mengakomodir tuntutan itu. Dengan catatan, kata dia, pihaknya tidak bisa melakukan pengadaan lahan. Namun memastikan, akan mendukung tuntutan itu, dengan catatan keberadaan lahan untuk tempat penanaman komoditi karet. Karena itulah, kata dia lagi, kegiatan itu dilakukan di area yang lebih jauh dari kawasan HGU lantaran keberadaan lahan yang bisa mendukung pihaknya melakukan penanaman. \"Ya, lahannya itu dimana? jika ada lahannya kami siap,\" tegasnya, mendominasi suara dalam ruangan rapat, Senin kemarin. Suasana kembali memanas, hingga salah seorang anggota wakil rakyat dari Dapil IV, Ir Rizal Sitorus, nyaris menggebrak meja, ketika rapat kerja memasuki Pukul 11.45 WIB. Ini terkait dengan penegasan Simamora, yang menilai, langkah yang dilakukan dewan kurang tepat. Khususnya soal syarat-syarat pengajuan perpanjangan ijin HGU perkebunannya. Versinya, kata dia, perpanjangan itu menempatkan pihaknya sebagai pemohon. Ketika perpanjangan itu sudah disetujui, tentunya menjadi ranah dari Kantor Pertanahan (Kantah), selaku pemberi ijin. Malahan Simamora menilai, pembahasan yang dilakukan dalam rapat kemarin, terlalu melebar. Bahkan salah sasaran. Padahal, masih Simamora, pihaknya masih memiliki banyak pekerjaan lain yang harus juga dikerjakan. Sontak saja, pernyataan itu langsung memancing salah satu pimpinan rapat, Edy Putra, SIP. Politisi PAN itu, menimpali agar Simamora lebih menjaga etika berbicara dalam rapat resmi, namun tertutup itu. \"Jadi, ini terlalu melebar. Semestinya sama BPN aja selesai rapat ini. Tidak perlu ngundang kami. Karena kami ini pemohon. Ya, kalu ada permasalahan tentu BPN harus tanggungjawab. Kalau pun ada pelanggaran, ya silakan digugat ke PTUN. Bukan dibahas di sini,\" lantang Simamora dengan logat khas Bataknya, yang turut memancing respon serius mengarah emosi oleh Rizal Sitorus dan Edy Putra. \"Bapak tolong bicaranya dijaga. Sama, kami pun banyak pekerjaan. Katanya bapak ini dosen tapi kok bicaranya seperti orang tidak punya pendidikan,\" timpal Edy Putra, mantan Kades dua periode itu, menyahut lontaran tanya keras, Rizal Sitorus yang meminta PT Pamor Ganda menjelaskan tentang pendapat perbedaan dewan lama dengan dewan saat ini, kemarin. Kepala Kantah BU, Alfi Ritamsi, SH, turut memberikan komentar dalam silang pendapat yang terjadi dalam ruang rapat kemarin. Khususnya, ketika lontaran PT Pamor Ganda yang menilai, obyek pertanyaan dalam rapat hearing kemarin, sudah cukup dipertanyakan langsung kepada pihaknya tanpa menghadirkan perusahaan. Alfi sendiri turut menjawab soal adanya dugaan kawasan transmigrasi yang masuk dalam HGU. Selain itu, kata dia, proses perpanjangan HGU, dilakukan dengan tidak memasukkan kawasan-kawasan khusus seperti sempadan pantai, sungai hingga jalan. \"Jadi, ada tahapan-tahapan prosedur baku dalam proses perpanjangan HGU. Dan kita pastikan, prosesnya dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Dan juga, ijin perpanjangan itu diberikan setelah ada kepastian kawasan itu tidak sedang dalam sengketa. Kami pun siap melakukan overlay peta jika diperlukan dan ini salah satu prosedur baku. Namun soal batas desa, kami sendiri belum mendapatkan dasar soal penegasan batas desa dari daerah,\" terang Alfi. Terpisah, Ketua Komisi 2 DPRD BU, Hendrik Sahat M Situmorang menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan-bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Dia juga membenarkan jika rapat kerja yang digelar pihaknya kemarin, dilakukan secara tertutup. Namun Hendrik memastikan, rapat tertutup itu lebih kepada proses pengumpulan bahan awal saja. Tidak ada maksud lain. \"Iya, sementara tertutup. karena kita ingin korek satu per satu pihak dulu, nanti baru kita satukan,\" kata Hendrik kepada koran ini, kemarin. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: