Menkeu Setop Dana Desa
ARGA MAKMUR RU - Peringatan keras secara gamblang disampaikan pemerintah pusat soal pengelolaan dana desa (DD) 2020. Di tahun keenam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, ploting dana desa untuk Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 176 miliar ditambah lagi serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp 87,9 miliar dan baru dianggarkan Rp 76,1 miliar itu, Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan akan menyetop penyaluran dana desa di tahun anggaran berjalan dan atau tahun anggaran berikutnya. Sikap tegas ini, dituangkan pula dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang Dana Desa menyadur beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, bagi desa yang menjadi obyek penyidikan kasus korupsi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, tidak menyangkal soal penegasan ini. Menurut dia, langkah tegas pemerintah yang turut dikuatkan dalam produk hukum daerah itu, menandakan urgensi dalam menangkal praktik korupsi dana desa yang relatif memiliki banyak celah. Karenanya, kata dia, dalam Bab X tentang Sanksi, menegaskan alur-alur penghentian penyaluran dana desa yang bisa saja terjadi. \"Ini satu bentuk langkah preventif dan teknis,\" kata Fitriansyah, kemarin. Dengan sudah dirilisnya Perbup DD/ADD 2020, praktis persiapan untuk melakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk pusat dalam pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah, sudah mulai bisa dilakukan. Dengan catatan, kata dia, obyek verifikasi yakni APBDs dari 215 ketika masuk ke kabupaten. Disinggung soal item verifikasi tahun ini, mengingat adanya perubahan skema penyaluran hingga besaran penyaluran di setiap tahapan pendistribusian dana desa? mantan Sekretaris Bappeda Provinsi Bengkulu itu, mengaku tengah mendalami tupoksi kabupaten itu. \"Secara umum syarat ajuan adalah Perbup rincian DD dan ADD di daerah, APBDes serta surat kuasa pemindahbukuan kepala daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Bengkulu, mewakili Kementerian Keuangan,\" kata Fitriansyah, kemarin. Soal teknis pendistribusian ajuan dari daerah, Fitriansyah juga menyampaikan kemungkinan besar mengacu pada ajuan APBDes. Pasalnya, lanjut dia, dalam PMK Nomor 205 tentang Pengelolaan Dana Desa, tak menjelas soal teknis ini. Penegasan yang cukup mencolok hanya soal teknis penyaluran dana desa, tidak lagi via Rekaning Kas Umum Daerah (RKUD), namun langsung dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Persis seperti perubahan pendistribusian anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung ke rekening sekolah. \"Karena itu, kami mengimbau agar desa semakin profesional dan transparan dalam menyelenggarakan program pembangunan yang sudah diprogramkan dari dana desa. Karena konsekwensinya berat. Tak hanya ancaman pidana kepada personal, tapi bisa berimbas kepada desa secara umum. Ketika pengucuran dana desanya disetop pusat,\" pungkasnya. (bep)
- Penegasan Pasal Terkait Perbup Nomor 10/2020 tentang Dana Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: