Menkeu Setop Dana Desa

Menkeu Setop Dana Desa

ARGA MAKMUR RU - Peringatan keras secara gamblang disampaikan pemerintah pusat soal pengelolaan dana desa (DD) 2020. Di tahun keenam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, ploting dana desa untuk Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 176 miliar ditambah lagi serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp 87,9 miliar dan baru dianggarkan Rp 76,1 miliar itu, Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan akan menyetop penyaluran dana desa di tahun anggaran berjalan dan atau tahun anggaran berikutnya. Sikap tegas ini, dituangkan pula dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang Dana Desa menyadur beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, bagi desa yang menjadi obyek penyidikan kasus korupsi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, tidak menyangkal soal penegasan ini. Menurut dia, langkah tegas pemerintah yang turut dikuatkan dalam produk hukum daerah itu, menandakan urgensi dalam menangkal praktik korupsi dana desa yang relatif memiliki banyak celah. Karenanya, kata dia, dalam Bab X tentang Sanksi, menegaskan alur-alur penghentian penyaluran dana desa yang bisa saja terjadi. \"Ini satu bentuk langkah preventif dan teknis,\" kata Fitriansyah, kemarin. Dengan sudah dirilisnya Perbup DD/ADD 2020, praktis persiapan untuk melakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk pusat dalam pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah, sudah mulai bisa dilakukan. Dengan catatan, kata dia, obyek verifikasi yakni APBDs dari 215 ketika masuk ke kabupaten. Disinggung soal item verifikasi tahun ini, mengingat adanya perubahan skema penyaluran hingga besaran penyaluran di setiap tahapan pendistribusian dana desa? mantan Sekretaris Bappeda Provinsi Bengkulu itu, mengaku tengah mendalami tupoksi kabupaten itu. \"Secara umum syarat ajuan adalah Perbup rincian DD dan ADD di daerah, APBDes serta surat kuasa pemindahbukuan kepala daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Bengkulu, mewakili Kementerian Keuangan,\" kata Fitriansyah, kemarin. Soal teknis pendistribusian ajuan dari daerah, Fitriansyah juga menyampaikan kemungkinan besar mengacu pada ajuan APBDes. Pasalnya, lanjut dia, dalam PMK Nomor 205 tentang Pengelolaan Dana Desa, tak menjelas soal teknis ini. Penegasan yang cukup mencolok hanya soal teknis penyaluran dana desa, tidak lagi via Rekaning Kas Umum Daerah (RKUD), namun langsung dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Persis seperti perubahan pendistribusian anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung ke rekening sekolah. \"Karena itu, kami mengimbau agar desa semakin profesional dan transparan dalam menyelenggarakan program pembangunan yang sudah diprogramkan dari dana desa. Karena konsekwensinya berat. Tak hanya ancaman pidana kepada personal, tapi bisa berimbas kepada desa secara umum. Ketika pengucuran dana desanya disetop pusat,\" pungkasnya. (bep)

  • Penegasan Pasal Terkait Perbup Nomor 10/2020 tentang Dana Desa
Pasal 29 (1) Dalam hal kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya. (2) Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait. (3) Dalam hal berdasarkan surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status hukum kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya. (4) Penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (5) Dalam hal status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berikutnya. Pasal 30 (1) Menteri Keuangan dapat menyalurkan kembali Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) setelah menerima: a. pencabutan dan/ atau pemulihan status hukum tersangka; atau b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,atas kepala desa yang melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Dalam hal telah ditetapkan pencabutan dan/ atau pemulihan status hukum tersangka atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan kepada pimpinan lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan. Pasal 13 (1) Dalam hal Bupati tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. (2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: