“Bumi Pekal” Belum Masuk Antrean Nasional
ARGA MAKMUR RU - Riak pemekaran kabupaten, kembali menjadi atensi di daerah. Teranyar, dewan mengundang penggagas lahirnya \"Bumi Pekal\" untuk membahas beberapa isu soal pemekeran. Pasalnya, dari hasil kunjungan belum lama ini dilakoni dewan, menemui fakta, berkas ajuan pemekaran kabupaten itu, belum masuk dalam list antrean Daerah Otonomi Baru (DOB) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU), Sonti Bakara, SH, dalam rapat itu, turut mengamini hasil lawatan kerja ke pusat yang sudah dilakoni pihaknya. Kemendagri belum menerima ajuan berkas pemekaran ketiga di Bengkulu Utara itu. Dia menerangkan, dalam data yang disuguhkan pusat, baru ada 63 ajuan DOB di Indonesia yang menunggu dibukannya kran moratorium pemekaran daerah yang sudah lama dilakukan oleh pemerintah pusat. \"Ajuan DOB dari daerah ini (BU,red), belum ada di Dirjen OTDA,\" kata Sonti, kemarin. Berpangkal dari persoalan itulah, politisi PDIP itu menilai sangat perlu dilakukan pembahasan bersama dengan tokoh masyarakat yang cukup aktif dalam riak pemekaran kabupaten itu. Terang saja, dalam rapat yang dihadiri politisi-politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 itu, seperti Ketua Komisi 1, Febri Yurdiman, Ketua Komisi 2, Hendrik Sahat Manangasih Situmorang, Ketua Fraksi PAN, Edy Putra serta Wakil Ketua 2, Herlianto dan Sekwan, Ir Siti Qori\'ah, MM itu, mengharapkan rapat dengar pendapatan yang digelar bersama dengan tokoh pemekaran itu, bisa menjadi langkah percepatan dalam menyikapi riak-riak pemekaran ketiga tersebut, setelah Mukomuko dan Bengkulu Tengah (Benteng). \"Makanya, beberapa persoalan dan langkah teknis dan administratif, diharapkan bisa diambil oleh para penggagas yang pengajuannya nanti atas nama presidium pemekaran,\" ungkap Sonti. Karena alasan mendasar itulah, saat ini ajuan DOB yang tengah diperjuangkan masyarakat itu, belum bisa disikapi lantaran mesti dilakukan pelengkapan syarat-syarat administratif yang nantinya akan dilaksanakan melalui amanah rakyat dalam membentuk presidium pemekaran. \"Secara kelembagaaan, kami sangat mendukung,\" tegasnya. Terpisah, salah satu Anggota Penggagas Masyarakat Peduli Percepatan Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara (AGAS MP3KBU), Mumung Komarudin, M.Pd mengaku, baru mengetahui faktual terkait dengan administratif soal pemekaran itu, nyatanya belum ada di Dirjen PTDA Kemendagri. Bahkan, mantan Camat Ulok Kupai itu menegaskan, informasi kondisi itu, betul-betul baru diterima pihaknya saat ini. Sedikit menyampilkan keluhannya dalam rapat kemarin, Mumung secara tidak langsung menegaskan \"ketelodoran\" atas persoalan terkait dengan niat pemekaran itu, dinilai tidak adanya support secara kelembagaan yang ada di daerah. Karena selama memperjuangkan riak pemekaran itu, Mumung mengaku, baru sekali ini mendapatkan undangan dari legislatif secara resmi. \"Tentu kami akan persiapkan dan berupaya semaksimal mungkin. Soal kelebihan berkas yang ada saat ini dengan kami, itu hal yang tidak masalah lah ya. Tinggal dibuang saja, mana yang tidak perlu. Tapi soal kekurangannya, ini akan menjadi bagian dari komitmen kami untuk memperjuangkan pemekaran daerah dan akan kami lengkapi itu. Tentu nantinya atas nama presidium pastinya dengan komposisi beragam, mulai dari unsur tokoh yang dituakan hingga kaum milenial,\" tukas salah seorang tokoh penggagas dan pendiri SMAN Napal Putih - Ulok Kupai itu, dalam rapat kerja yang digelar di tahun politik ini, kemarin. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: