Alih Fungsi Lahan HGU Dibiarkan?

Alih Fungsi Lahan HGU Dibiarkan?

ARGA MAKMUR RU - Gesekan antara masyarakat dengan perusahaan yang saat ini tengah terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal dan PT Pamor Ganda, menjadi rentetan atas dugaan ketidakpastian atas ruang-ruang yang terindikasi tengah menjadi obyek penyalahgunaan fungsi. Semisal dengan adanya penyalahgunaan sempadan pantai dan sungai, sebagai kawasan perkebunan yang semestinya menjalankan fungsi sebagai penyeimbang alam dan ekosistem. Aktifis lingkungan, Sony Taurus, mengajak seluruh elemen untuk peduli terhadap isu-isu lingkungan. Kepastian akan ruang-ruang di daerah yang dikuatkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sangat mendukung akan keberlangsungan kawasan-kawasan yang semestinya tak menjadi lahan aktifitas keekonomian, baik oleh perseorangan atau pun perusahaan. \"Ketidakjelasan akan kepastian ruang, akan menjadi preseden buruk bagi lingkungan kedepan,\" kata Sony, kemarin. Bersamaan dengan munculnya kemelut yang tengah bergulir di kalangan masyarakat desa penyangga perusahaan, Sony, menganggap perlunya dilakukan langkah-langkah konkret. Mulai dari perbaikan tata perizinan oleh lembaga pemerintah hingga perbaikan regulasi-regulasi di tingkatan daerah, selaku pemilik wilayah otonom sesui dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. \"Penyalahgunaan ruang, merupakan pelanggaran. Semisal, sempandan pantai atau sungai yang dijadikan kawasan perkebunan,\" tegasnya. Terpisah, Kepala Bappeda BU, Ir Suharto Handayani, ketika dibincangi soal ini menyampaikan pada prinsipnya daerah sangat konsen akan persoalan lingkungan. Langkah-langkah ke arah sana, kata dia, sudah dikonkretkan dengan telah dimilikinya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). \"Itu salah satu instrumen, untuk kepastian ruang-ruang yang ada di daerah,\" kata Suharto yang belum menyentil soal RDTR yang mulai menjadi kendala dalam proses di sektor agraria itu. Legislatif juga belum menampakkan langkah konkret, soal urgensi keberadaan kepastian hukum dari daerah atas kawasan khusus itu. Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, hanya menyampaikan pihaknya tengah di tahapan pencermatan atas laporan hasil kerja pengawasan yang sudah dilakoni pihaknya via Komisi 2. Bagaimana tidak lanjutnya? politisi PDIP itu, mengaku akan membawa persoalan itu dalam rapat pimpinan bersama dengan tenaga ahli. Prinsipnya, kata dia, langkah-langkah yang akan dilakukan dewan, adalah menyikapi soal tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya serta mendukung penuh upaya mempertahankan iklim investasi yang kondusif di daerah. \"Namun tetap yang berkepastian hukum. Agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya, tidak menimbulkan dinamika negatif kedepannya. Karena itu, persoalan aturan dan aturan baru, juga akan menjadi konsen lembaga,\" pungkas Sonti. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: